Bayar Pajak Mobil Online Saat PSBB, Ini Caranya!

Inilah Cara Bayar Pajak Mobil Online Saat PSBB!

Mengingat semakin meluasnya penyebaran virus Covid-19 ini, maka mengharuskan para pemilik kendaraan untuk bayar pajak mobil secara online. Bahkan, pihak Korlantas Porli pun sudah mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk mengikuti sistem ini. Namun, tidak sedikit dari mereka yang masih bingung terkait dengan tata cara pelaksanaannya. Nah simak berikut ini pemaparan lengkapnya.

Tata Cara Bayar Pajak Mobil Online

Tata Cara Bayar Pajak Mobil Online

Adapun untuk tata cara bayar pajak mobil online bisa dikatakan terbilang sangat mudah. Namun yang perlu menjadi catatan bahwa sistem ini hanya berlaku untuk pajak tahunan berjalan saja. Artinya, para pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan atau memiliki tunggakan pajak dengan waktu tidak lebih dari satu tahun. Berikut penjelasan lengkapnya.

Unduh Aplikasi Samolnas

Hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah dengan mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di playstore. Setelah itu, kamu bisa masuk dan memilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB). Lalu, masuk ke menu pendaftaran. Di sana akan muncul pernyataan yang menerangkan bahwa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK yang akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK tersebut. Nah pada tahap ini, kamu akan dimintai pendapat untuk menyetujui atau tidak pernyataan tersebut. Selanjutnya, tekan tombol setuju untuk melanjutkan pengisian formulir.

Isi Formulir

Dalam hal ini, pastikan kamu untuk mengisi data-data tersebut dengan benar dan lengkap ya. Kamu akan disuruh mengisi berkaitan dengan nomor polisi kendaraan, NIK, lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan bahkan email dan nomor telepon yang dapat dihubungi pun wajib kamu isi ya! Nah jika data yang diisi tersebut telah sesuai, maka akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang perlu dibayarkan pajaknya. Sekaligus pula beserta besaran pajak yang harus kamu bayar.

Lanjutkan Pembayaran

Nah setelah menekan tombol setuju, maka kamu akan mendapatkan kode pembayaran yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak. Kamu pun bisa menggunakan berbagai layanana E-Channel perbankan seperti e-bangking atau pun ATM. Mulai dari BCA, BNI, BRI, BTN, CIMB Niaga, Mandiri, Permata Bank dan e-commerce Tokopedia lho!

TBPKP dan Stiker Pengesahan STNK Dikirimkan ke Rumah

Jika kamu sudah melakukan pembayaran, maka Samsat secara otomatis telah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK tersebut. Kemudian, akan dikirimkan ke rumah paling lama selama 3-7 hari. Jangan lupa sebaiknya kamu tetap untuk menghubungi Call Center Samsat tersebut agar memastikan bahwa alamat tersebut sudah sesuai.

 

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan