Begini Cara Perhitungan Pajak Mobil Mewah di Indonesia

mobil mewah

Pajak mobil mewah di Indonesia membuat sebagian orang geleng-geleng kepala karena besaran nominalnya yang fantastis. Akan tetapi bagi sebagian orang, khususnya para masyarakat kelas menengah ke atas tentu hal ini bukan menjadi sebuah masalah. Malah banyak orang yang berlomba untuk membeli mobil mewah dengan harga bombastis sekalipun.

Biasanya, orang menengah ke atas khususnya di kota metropolitan cenderung bersifat konsumtif dan hedonis. Maka tak heran jika kebanyakan memiliki mobil-mobil mewah karena tuntutan gaya hidup.

Pajak Mobil Mewah di Indonesia

Bagi pemilik kendaraan, apalagi mobil mewah. Sudah pasti harus memenuhi kewajiban dengan membayar pajak, apalagi jika tinggal di ibukota. Provinsi DKI Jakarta telah mengatur pajak kendaraan bermotor berbagai jenis, bahkan untuk mobil-mobil mewah bisa mencapai hingga ratusan juta lho setiap tahunnya. Ada sekitar 12 juta unit mobil mewah yang ada di ibukota. Penasaran dengan nominal pajaknya? Yuk intip perhitungannya di bawah ini.

Ferrari Spider

pajak mobil mewah

Ferrari Spider merupakan mobil super mewah yang dibekali dengan mesin V8 3,9 liter twin turbo. Tenaga yang diproduksinya mampu mencapai 660 hp pada putaran 8.000 rpm dan torsi 760 Nm pada 3.000 rpm. Desain supercar ini ditutupi material berkualitas yang dibuat dengan tingkat presisi yang tinggi, sehingga memberikan kesan sporty nan mewah.

Saat ini mobil Ferrari Spider dibanderol dengan harga sekitar Rp 6 milliar per unitnya, Artinya mobil ini harus membayar pajak dengan perhitungan (harga mobil)  x (bobot) x (tarif kepemilikan pertama). Maka  Rp 6 miliar x 1,050 x 2% = Rp 126 juta per tahunnya.

Pajak yang harus dibayar mobil Ferrari ini setiap tahunnya Rp126 juta untuk tarif kepemilikan pertamanya. Tetu saja akan berbeda harganya jika bukan mobil kepemilikan pertama. Sebab, setiap bertambah berbeda kepemilikan akan naik tarifnya sebesar 0,5% dari 2% dari tarif kepemilikan sebelumnya. Sedangkan jika sudah mencapai kepemilikan ketujuh belas dan seterusnya, dikenakan 10%. Artinya bayaran pajak yang harus di bayar yaitu Tp 6 miliar x 1,050 x 10% = Rp 630 juta.

Artinya, semakin bertambah jumlah kepemilikan mobil mewah, maka semakin naik juga besaran pajak yang harus dibayarkan. Ini belum termasuk kebijakan pajak terbaru nanti jika berubah sewaktu-waktu.

Alphard

pajak mobil mewah

Mobil Alphard termasuk dalam kategori kendaraan mewah yang dikenai pajak walaupun harga terendahnya tidak mencapai hingga satu miliar. Mobil ini sering dijumpai di jalanan ibukota, biasanya para pemiliknya adalah seorang selebritis, pengusaha, dan para pejabat.

Saat ini harga Alphard dibanderol dengan harga kisaran Rp 904.700.00 per unitnya. Maka perhitungannya Rp 904.700.00 (harga mobil) x 1,050 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama) = Rp 18.998.700.

Artinya pajak kendaraan yang harus dibayarkan untuk mobil Alphard setiap tahunnya sekitar Rp 18 jutaan ke atas. Ini pembayaran pajak minimal yang harus kamu siapkan, belum lagi kamu harus membayar keperluan mobil lainnya seperti service dan lain-lain.

Oleh sebab itu, jangan lupa untuk mempertimbangkan berbagai macam biaya saat akan membeli mobil mewah ya!

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan