Cara Hitung Denda Pajak Mobil Ketika Telat Bayar

Cara Hitung Denda Pajak Mobil Ketika Telat Bayar

Cara Hitung Denda Pajak Mobil Ketika Telat Bayar – Jika kamu memiliki mobil, selain melakukan perawatan pada mobil secara teratur. Sebagai warga Negara yang baik, maka kamu juga perlu membayar pajak kendaraan bermotor. Namun tak jarang orang yang lupa atau tidak memiliki waktu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini. Jika telat untuk melakukan pembayaran, maka tentu saja risikonya akan mendapat denda yang diakumulasikan dengan rentang waktu keterlambatan.

Untuk kamu yang belum mebayar pajak, maka usahakan untuk segera dibayar karena jangan sampai denda dari keterlambatan membayar ini menjadi memberatkan. Denda pajak mobil sendiri memiliki angka yang berbeda-beda tergantung dari berapa lama pajak mobil tersebut tidak dibayarkan dan jenis mobilnya. Denda pajak mobil besarannya yaitu 25% untuk setiap tahunnya.

Jika kamu telat melakukan pembayaran pajak, maka pertama kali yang harus kamu hitung adalah berapa lama keterlambatan waktu telatnya. Jika kamu hanya telat membayar pajak dalam hitungan bulan, maka kamu hanya perlu membaginya dengan jumlah bulan saja.

Cara Hitung Denda Pajak Mobil Ketika Telat Bayar

Sebagai contoh, jika jumlah PKB di STNK sebesar Rp 364.200, lalu SWDKLLJ Rp 243.000 dan waktu telat membayar pajak selama enam bulan, maka berikut hitungan pajaknya :

Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25% x 6/12 = Rp 394.575

Perhitungan diatas adalah jumlah denda yang harus kamu bayar ketika menunggak pajak selama enam bulan. Angka tersebut baru perhitungan denda saja, belum ditambahkan dengan PKB dan SWDKLLJ. Jika ditambahkan maka akan menjadi Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775. Dan hasil perhitungan tersebutlah yang harus kamu bayar untuk pajak + denda, yaitu sebesar Rp 1.001.775.

Jumlah diatas adalah untuk denda pajak mobil yang menunggak selama 6 bulan. Semakin lama kamu tidak membayar kewajiban tersebut, maka akan semakin mahal juga denda yang harus dibayarkan nantinya. Untuk yang terlambat melakukan pembayaran, biasanya pihak kepolisian akan memberikan notifikasi berupa surat peringatan. Setiap satu bulan sekali, pihak Kepolisian akan mengirimkan surat peringatan ke alamat yang tertera di STNK mobil.

Lalu, untuk kamu yang STNK mobilnya sudah jatuh tempo atau sudah mati, maka ketika perpanjang STNK tentu mengeluarkan uang juga. Kisarannya yang harus kamu keluarkan adalah sekitar Rp 200 ribu hingga 300 ribu. Angka tersebut tergantung bagaimana prosedur yang diberlakukan.

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan