Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2021

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta

Apakah kamu saat ini sedang menunggu program pemutihan pajak kendaraan Jakarta? Untuk yang belum tahu, program ini adalah program yang berasal dari pemerintah untuk meringankan denda pemilik kendaraan yang telat bayar atau tidak membayar.

Ketika seseorang telat membayat pajak dan terkena denda, maka ketika pemutihan ini denda tersebut tidak perlu  dibayarkan. Kamu hanya perlu membayar sejumlah nominal pajak tanpa perlu ada tambahan denda. Pahami syarat-syarat melakukan pemutihan pajak kendaraan di bawah ini.

Mengenal Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini memiliki tujuan untuk mendorong masyarakat membayar Wajib Pajak bagi yang tidak atau telat bayar. Seperti yang sudah diketahui, ketika kita telat untuk membayar pajak pasti akan terkena denda. Nah, pada program pemutihan ini, denda yang dibebankan akah dihapus secara otomatis.

Sebagai contohnya adalah, anggap kamu pemilik mobil yang menunggak pajak kendaraan selama 4 tahun. Maka dari itu, kamu akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak kendaraan pertahunnya. Apabila ditotal, kamu harus membayar pajak 4 tahun + 8% denda. Namun, ketika kamu mengikuti program pemutihan ini maka denda 8% tersebut tidak perlu lagi dibayarkan.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Kesempatan untuk terhindar dari membayar denda telat mungkin banyak diincar oleh masyarakat. Apabila mobilnya hanya satu dan telat membayar satu tahun, mungkin nominalnya tidak terlalu besar. Namun, ketika yang telat adalah beberapa kendaraan sekaligus, tentunya membutuhkan dana yang lebih besar.

Maka dari itu, apabila terdapat program pemutihan pajak kendaraan Jakarta, segera penuhi persyaratannya sebagai berikut:

  • Fotokopi & Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Fotokopi & Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik kendaraan.
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Map merah untuk melampirkan dokumen tersebut.
  • Uang bayar pajak pokok

Lokasi Bayar Pajak Saat Pemutihan

Pembayaran pajak pemutihan ini bisa kamu lakukan di Samsat di mana STNK dan BPKB diterbitkan. Di Jakarta sendiri, ada beberapa lokasi yang bisa dikunjungi untuk membayar pajak kendaraan pada saat pemutihan. Diantaranya ada Polda Metro Jaya, Semanggi, untuk wilayah Jakarta Selatan. Lalu ada Samsat Kebon Nanas, Cawang, untuk daerah Jakarta Timur.

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dilakukan?

Untuk program ini sendiri tidak selalu dilakukan setiap bulan atau tahunan. Pemutihan pajak dilaksanakan hanya pada saat momen-momen tertentu saja, seperti HUT TNI, HUT RI, dan HUT DKI. Namun, ada juga situasai di mana pemutihan diadakan, yaitu pada tahun 2020 lalu.

Pemerintah DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19 mengadakan program ini. Setidaknya ada 3 program pemutihan yang dilakukan, yaitu dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan juga dispensasi tarif pajak progresif.

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan