Inilah Aturan PSBB Kendaraan Pribadi dan Juga Umum!

Penting, Inilah Aturan PSBB Kendaraan Pribadi dan Umum yang Harus Kamu Ketahui

Sebagai salah satu moda transportasi, maka kamu juga perlu mengetahui aturan PSBB untuk kendaraan pribadi demi meminimalisir semakin meluasnya wabah Covid-19 ini. Bahkan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut sejatinya sudah mulai berusaha diterapkan di beberapa wilayah. Tak terkecuali DKI Jakarta yang merupakan wilayah pertama di Indonesia yang mencoba menerapkan aturan tersebut.

Aturan PSBB Kendaraan Pribadi dan Umum

Pada dasarnya, aturan mengenai PSBB untuk kendaraan pribadi dan juga umum telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Nah untuk lebih memudahkan pemahaman kamu berkaitan dengan hal tersebut, simak berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pembatasan Kapasitas Penumpang

Dalam hal ini, aturan PSBB juga mengacu pada kapasitas penumpang yang ada di dalam kendaraan pribadi tersebut. Adapun untuk mobil pribadi dengan kapasitas lima orang maka hanya diperbolehkan untuk diisi oleh tiga orang dengan susunannya, yakni 1 pengemudi dan dua penumpang duduk di belakang. Sedangkan untuk mobil dengan kapasitas tujuh orang maka hanya boleh dinaiki oleh empat penumpang saja. Di mana dalam hal ini susunannya, yakni 1 pengemudi, dua penumpang duduk di tengah, dan 1 penumpang lagi duduk di belakang.

Semua Wajib Menggunakan Masker

Pada dasarnya, tidak hanya pengendara roda dua saja yang diwajibkan untuk mengenakan masker. Akan tetapi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi pun wajib untuk mengenakan masker. Termasuk, sopir maupun penumpangnya diharuskan untuk menggunakan masker meskipun berada di dalam mobil.

Pembatasan Penumpang Transportasi Umum

Nah pada kenyataannya, pembatasan jumlah penumpang tidak hanya berlaku pada kendaraan pribadi saja. Termasuk juga transportasi umum. Dalam hal ini, diharapkan para penumpang yang menggunakan transportasi umum untuk menjaga jarak antar penumpang yang satu dengan yang lainnya. Dikutip dari beberapa sumber dan sesuai dengan aturan tersebut, bahwa setiap kendaraan hanya diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitasnya. Begitu pula dengan jarak antar penumpang minimal dijaga dalam rentang satu meter.

Pastikan pula, kamu menggunakan masker ya. Adapun untuk pembatasan jam operasionalnya, yakni mulai dari pukul 06.00 – 18.00 WIB. Kemudian untuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang saja. Selain itu, beberapa kendaraan pengangkut barang tetap diperbolehkan untuk beroperasi saat masa PSBB. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pasokan kebutuhan sehari-hari secara aman dan juga lancar.

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan