Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia

Jenis-Jenis SIM

Jenis-Jenis SIM – Ketika kamu ingin mengendarai kendaraan di jalanan, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah surat yang wajib kamu miliki. Dengan memiliki SIM juga bisa membuat kamu berkendara secara aman. Aman di sini adalah dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia.

Tertulis dalam pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurangan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Maka dari itu, sangat penting untuk kamu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Nah, di Indonesia sendiri terdapat banyak jenis SIM yang perlu kamu ketahui. Maka dari itu, simak jenis-jenis SIM kendaraan di Indonesia berikut ini.

Jenis-Jenis SIM (Surat Izin Mengemudi)

Perlu diketahui, di Indonesia sendiri ada dua tipe SIM kendaraan bermotor. Yaitu sim untuk individu dan juga umum. Nah, dua tipe sim tersebut tentu saja berbeda. Jadi, jangan sampai salah memilih tipe SIM ini yah ketika ingin daftar sim online.

Jenis SIM Individu

Untuk jenis SIM perorangan ini dibagi menjadi 5 jenis lagi, untuk mengetahuinya simak di bawah ini :

1. SIM A

SIM A adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi kamu yang ingin mengemudikan mobil. Namun, jumlah berat mobil ketika menggunakan SIM A ini adalah tidak melebihi 3.500 kilogram.

2. SIM B1

SIM B1 ini diperuntukkan bagi kamu yang mengendarai mobil penumpang dan juga barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya mobil yang menggunakan SIM B1 ini adalah mobil bus perseorangan atau angkutan barang.

3. SIM B2

SIM B2 ini digunakan untuk pengemudi yang mengendarai kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan.

4. SIM C

SIM C ini diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor. Namun saat ini SIM C dibagi lagi menjadi 3 kategori tergantung dari kapasitas silinder atau muatan CC.  Pertama adalah SIM C1, yaitu SIM yang diperuntukkan untuk motor di bawah 250 cc. Kedua SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250 cc dan maksimalnya 500 cc. Terakhir SIM C3 yang diperuntukkan untuk motor di atas 500 cc.

5. SIM D

SIM D ini digunakan oleh pengemudi kendaraan khusus. Yaitu para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil.

Jenis SIM Umum

Setelah mengenal jenis SIM individu, selanjutnya adalah mengenal SIM umum. Sesuai dengan namanya, SIM jenis umum ini digunakan untuk kendaraan yang bergerak untuk kepentingan umum. Sebut saja seperti mobil angkutan orang atau barang. Jadi, SIM ini digunakan untuk mobil yang bertujuan komersil. Dalam SIM Umum ini ada 3 jenis yang terbagi, diantaranya adalah :

1. SIM A Umum

Sama seperti SIM A biasanya, SIM A Umum ini digunakan untuk kamu yang mengendarai kendaraan mobil. Selain itu total berat kendaraan tidak boleh melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1 Umum

SIM B1 Umum ini diperuntukkan untuk kamu yang mengemudikan mobil penumpang dan juga barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan ialah lebih dari 1.000 kg.

3. SIM B2 Umum

Terakhir ada SIM B2 Umum yang diperuntukkan untuk pengemudi yang membawa kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. Berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan