Sebenarnya, ada beberapa kendaraan yang wajib didahulukan pada saat melintas di jalan raya. Bahkan, hak tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tidak sedikit dari masyarakat kita yang belum mengetahui atau kurang sadar untuk memberikan hak tersebut.
Kendaraan yang Wajib Didahulukan
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, maka terdapat beberapa kendaraan yang wajib didahulukan ketika melintas di jalan raya. Nah simak berikut ini penjelasan lengkapnya.
Pemadam Kebakaran
Pada dasarnya, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas perlu mendapatkan prioritas ketika sedang melintas di jalan raya. Sebab, mereka dituntut untuk segera sampai ke lokasi untuk memadamkan api. Apabila kamu tidak memberikan jalan, bisa saja membuat kebakaran tersebut semakin menyebar luas bahkan menimbulkan korban jiwa.
Ambulans
Dalam hal ini, ambulans yang mengangkut orang sakit mendapatkan hak prioritas di jalan raya. Selain itu, ambulans juga dijadikan sebagai kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan terhadap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan tentunya hal ini berkaitan erat dengan nyawa seseorang.
Kendaraan Pimpinan dan Lembaga Negara Republik Indonesia
Selain ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran, jenis kendaraan ini juga merupakan kendaraan yang wajib untuk didahulukan. Seperti halnya, apabila mobil rombongan presiden beserta dengan pengawalnya hendak menghadiri kunjungan kenegaraan. Dengan demikian, akan mendapatkan hak untuk didahulukan.
Kendaraan Tamu Negara
Nah selain pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, terdapat kendaraan lain yang juga mendapatkan hak prioritas. Salah satunya, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing. Termasuk pula lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Iring-Iringan Pengantar Jenazah
Kendaraan lain yang juga mendapatkan hak, yakni kendaraan yang akan mengantarkan jenazah. Di mana, dalam hal ini jenazah tersebut harus segera dimakamkan. Oleh karena itu, jangan lupa untuk memberikan jalan ya!
Konvoi atau Kendaraan untuk Kepentingan Tertentu
Terakhir, yakni konvoi atau kendaraan umum yang digunakan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dari kepolisian negara Republik Indonesia. Nah kendaraan tersebut juga dijelaskan mendapatkan hak untuk didahulukan ketika melintas di jalan raya.
<!–