Penting, Inilah Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya!

Sebenarnya, ada beberapa kendaraan yang wajib didahulukan pada saat melintas di jalan raya. Bahkan, hak tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, tidak sedikit dari masyarakat kita yang belum mengetahui atau kurang sadar untuk memberikan hak tersebut.

Kendaraan yang Wajib Didahulukan

Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, maka terdapat beberapa kendaraan yang wajib didahulukan ketika melintas di jalan raya. Nah simak berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pemadam Kebakaran

Pada dasarnya, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas perlu mendapatkan prioritas ketika sedang melintas di jalan raya. Sebab, mereka dituntut untuk segera sampai ke lokasi untuk memadamkan api. Apabila kamu tidak memberikan jalan, bisa saja membuat kebakaran tersebut semakin menyebar luas bahkan menimbulkan korban jiwa.

Ambulans

Dalam hal ini, ambulans yang mengangkut orang sakit mendapatkan hak prioritas di jalan raya. Selain itu, ambulans juga dijadikan sebagai kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan terhadap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan tentunya hal ini berkaitan erat dengan nyawa seseorang.

Kendaraan Pimpinan dan Lembaga Negara Republik Indonesia

Selain ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran, jenis kendaraan ini juga merupakan kendaraan yang wajib untuk didahulukan. Seperti halnya, apabila mobil rombongan presiden beserta dengan pengawalnya hendak menghadiri kunjungan kenegaraan. Dengan demikian, akan mendapatkan hak untuk didahulukan.

Kendaraan Tamu Negara

Nah selain pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, terdapat kendaraan lain yang juga mendapatkan hak prioritas. Salah satunya, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing. Termasuk pula lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Iring-Iringan Pengantar Jenazah

Kendaraan lain yang juga mendapatkan hak, yakni kendaraan yang akan mengantarkan jenazah. Di mana, dalam hal ini jenazah tersebut harus segera dimakamkan. Oleh karena itu, jangan lupa untuk memberikan jalan ya!

Konvoi atau Kendaraan untuk Kepentingan Tertentu

Terakhir, yakni konvoi atau kendaraan umum yang digunakan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dari kepolisian negara Republik Indonesia. Nah kendaraan tersebut juga dijelaskan mendapatkan hak untuk didahulukan ketika melintas di jalan raya. 

<!–

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan