Ketika kamu membeli mobil bekas dari pemilik sebelumnya, biasanya akan melakukan cabut berkas untuk melakukan balik nama. Untuk hal tersebut, kamu perlu tahu syarat dan biaya cabut berkas mobil agar kamu tidak mengalami kesulitan saat mengurusnya.
Kebanyakan orang biasanya enggan untuk mengurus cabut berkas ini secara langsung, karena dianggap ribet dan lama. Maka calo pun digunakan untuk mempermudah prosesnya, tentu saja biayanya pun akan lebih besar ketika menggunakan calo. Padahal, jika kamu memahami prosedur dan persyaratannya dengan baik dan benar, kamu tidak lagi mengeluarkan biaya yang cukup besar.
Berikut syarat dan biaya cabut berkas mobil yang perlu kamu ketahui :
Siapkan Dokumen-Dokumen Penting
Sebelum melakukan proses cabut berkas mobil, kamu perlu menyiapkan beberapa syarat terlebih dahulu. Terutama mengenai kelengkapan surat maupun dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut beberapa dokumen yang perlu anda siapkan :
- Siapkan BPKB asli dan juga fotokopinya
- Siapkan juga STNK asli dan fotokopinya
- Siapkan KTP asli milik kamu sebagai pemegang kendaraan. Bukan KTP milik pemilik kendaraan sebelumnya.
- Sertakan kuitansi bukti pembelian dilengkapi dengan materai Rp 6.000.
Prosedur dan Syarat Cabut Berkas Mobil
Untuk prosedur dan syarat jika ingin cabut berkas mobil adalah kamu harus mendatangi SAMSAT asal BPKP kendaraan untuk menyerahkan dokumen-dokumen ke loket mutasi. Lalu nanti kamu akan diarahkan menuju layanan cek fisik kendaraan untuk mengisi formulir. Loket cek fisik kendaraan biasanya dibuka pada pukul 07.30 WIB, untuk menghindari antrean yang panjang, disarankan untuk datang lebih awal.
Setelah melakukan pengisian formulir dan melakukan pembayaran di loket, maka kamu akan diberikan kuitansi rangkap dua. Kuitansi ini digunakan untuk pengembalian berkas pada hari yang sudah dijadwalkan, biasanya dalam waktu 5-7 hari berkas sudah bisa diambil.
Biaya Cabut Berkas Mobil
Untuk biaya cabut berkas ini berbeda-beda tergantung jenis dan harga mobilnya. Seperti yang kita ketahui, perhitungan biaya mutasi mobil (BBN) sudah ditetapkan sebesar 1% dari harga pembelian unit mobilnya.
Jika kamu masih bingung, berikut penjelasan berupa contoh dibawah ini.
Jika kamu membeli mobil Toyota Agya dengan harga 200 juta rupiah, maka perhitungannya akan seperti ini : Rp. 200.000.000 x 1% = Rp. 2.000.000. Jadi untuk biaya cabut berkas mobil anda sebesar dua juta rupiah. Untuk selengkapnya berikut ini :
Tahapan Cabut Berkas Mobil | Biaya |
Biaya Mutasi Masuk (BBN) | Rp. 2.000.000 |
Cek Fisik | Gratis |
Biaya Fiskal | Rp. 250.000 |
Admin Gudang Kartu Induk | Rp. 10.000 |
Admin Mutasi Keluar | Rp. 50.000 |
Admin Mutasi Masuk | Rp. 375.000 |
Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK | Rp. 400.000 |
Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB | Rp. 100.000 |
Seperti itulah biaya dan persyaratan cabut berkas mobil yang harus kamu ketahui. Semoga bermanfaat.