ERP Jakarta: Aturan, Daftar Ruas, Cara Bayar & Tarif

tarif erp jakarta

Rencananya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan ERP yang berutjuan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Lantas apa itu ERP, sistemnya bagaimana, kendaraan apa saja yang wajib membayar pajak, dan ruas mana saja yang akan dikenakan pajak, serta berapa tarif pajak yang harus dibayarkan?

Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, kamu bisa simak ulasan di bawah ini. HSR Wheel akan membahas secara rinci dan detail mengenai jalanan berbayar di Jakarta.

Baca Juga: Ketahui Biaya Derek Mobil di Jalan Tol

Apa Itu ERP Jakarta?

ERP merupakan singkatan dari Electronic Road Planning yang merupakan jalanan berbayar secara elektronik yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah berharap masyarakat bisa memanfaatkan transportasi publik yang sudah disiapkan, seperti MRT, KRL, LRT, dan busway.

Sehingga masalah kemacetan bisa diatasi. Negara yang sudah memberlakukan aturan jalanan berbayar, diantaranya yaitu Hong Kong, Singapura, Inggris, dan Swedia. Dengan adanya jalanan berbayar, dapat menurunkan angka kemacetan sampai 13 persen lebih di negara-negara tersebut.

Jalanan berbayar tersebut, niatnya akan beroperasional dari pukul 05.00-22.00 WIB kecuali jika ada kebijakan dari Gubernur terkait tidak berlakukannya aturan ini untuk sementara waktu karena adanya event tertentu.

Mekanisme Cara Bayar & Tarifnya

Jalan berbayar di Jakarta rencananya akan diberlakukan pada tahun ini agar bisa mengurangi masalah kemacetan sesegera mungkin. Lantas bagaimana mekanisme pembayarannya ERP apabila sudah berlaku dan berapa tarif ERP di Jakarta?

Berdasarkan beberapa sumber, ada 2 mekanisme pembayaran ERP di Jakarta, yaitu melalui alat yang bernama OBU (On Board Unit). Alat OBU ini nantinya berisi uang elektronik dan dana yang terdapat di OBU akan terdebet otomatis setiap melintas di jalan ERP.

Cara pembayaran kedua dapat menggunakan rekening khusus. Rekening ini dibuat hanya untuk pembayaran ERP. Seusai membuat rekening khusus ERP, pemilik kendaraan akan mendapatkan identitas atau ID tersendiri dalam otodebit itu. Apabila saldo di rekening khusus tersebut habis, pemilik kendaraan dapat melakukan transfer langsung dari rekening lain ke rekening khusus ERP.

Terkait dengan tarif ERP di Jakarta, rencananya pengemudi harus membayar tarif Rp5.000 sampai Rp19.000 per kendaraan sekali melintas. Besaran tarif rencananya akan disesuaikan dengan jenis kendaraan, jumlah roda, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk waktunya sendiri akan dimulai pukul 5 pagi sampai jam 11 malam.

Daftar Ruas Jalan Berbayar di Jakarta

Jalan berbayar di Jakarta rencananya akan berlaku di 25 ruas jalan ya tersebar di Jakarta diantaranya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan S. Parman (dari Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Daftar Kendaraan yang Tidak Dikenakan ERP

Tidak semua kendaraan akan dikenakan tarif ERP di Jakarta. Ada beberapa kendaraan yang dibebaskan untuk tidak membayarnya apabila melalui 25 ruas tol di atas. Lantas, kendaraan apa saja yang nantinya akan digratiskan oleh Pemerintah?

Berikut ini 9 kendaraan yang akan dibebaskan dari biaya ERP di Jakarta, diantaranya:

  1. Sepeda listrik,
  2. Kendaraan bermotor umum dengan pelat kuning,
  3. Kendaraan dinas instansi pemerintah, dan
  4. TNI/Polri kecuali/selain pelat hitam,
  5. Kendaraan korps diplomatik negara asing,
  6. Ambulans,
  7. Mobil jenazah,
  8. Kendaraan pemadam kebakaran,
  9. Kendaraan bermotor alat berat, seperti bulldozer, traktor, mesin gilas, forklift, excavator, loader, dan crane.

Untuk kendaraan motor tetap dikenakan tarif ERP karena pertumbuhan kendaraan motor terus meningkat pesat. Sehingga perlu suatu peraturan agar bisa mengurangi penggunaan kendaraan bermotor. Salah satunya, dengan menerapkan jalanan berbayar tersebut. Berikut ini perbedaan antara ERP dengan jalan tol.

Perbedaan ERP dan Jalan Tol

Sistem ERP atau jalanan berbayar hampir sama dengan jalan tol. Namun bedanya, sistem ERP ini digunakan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota, sementara jalan tol digunakan untuk mempercepat perjalanan agar bisa sampai tujuan tanpa memakan banyak waktu.

Selain itu, kendaraan bermotor juga akan dikenakan tarif pada sistem ERP. Sedangkan untuk jalan tol hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat. Dari sistem pembayaran, pengemudi yang hendak melintas di jalan tol wajib berhenti pada gerbang tol untuk melakukan pembayaran, Sementara sistem tersebut tidak berlaku di ERP.

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan