Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Uji KIR Mobil

Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Uji KIR Mobil

Bagi kamu yang memiliki kendaraan niaga, wajib hukumnya untuk melakukan uji KIR. KIR merupakan uji kelayakan suatu kendaraan yang membawa penumpang atau barang. Tujuannya untuk memastikan kendaraan tersebut layak untuk beroperasi di jalan atau tidak.

Hal ini telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2, tertulis mengenai kegiatan apa saja yang harus dilakukan saat pengujian KIR. Kemudian, pada pasal 54 dan 55 berisi mengenai hal-hal yang diujikan dan menjadi syarat uji kelayakan juga diatur.

Agar lebih jelas mengenai apa itu uji KIR Mobil, apa saja dokumen yang dibutuhkan, dan dokumen apa saja yang perlu dibawa saat uji KIR tersebut. Simak artikel di bawah ini sampai habis ya teman-teman HSR Wheel!

Pengertian Uji KIR Mobil

Uji KIR merupakan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dengan tujuan kendaraan kamu sudah layak beroperasi di jalan atau belum. Pelaksanaan uji KIR mobil dilaksanakan setiap enam bulan sekali.

Uji KIR Mobil ini wajib bagi kendaraan yang berfungsi untuk membawa penumpang dan barang, termasuk keduanya dan plat kuning atau hitam. Ada beberapa kendaraan yang wajib melakukan uji KIR, yaitu: mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel, mobil dan truk untuk mengangkut barang, mobil sewa. taxi, kendaraan khusus seperti truk gandeng, bus, seluruh macam truk, mobil pick up.

Kendaraan tersebut wajib melalui beberapa tahapan tes uji. Diantaranya tahap pra uji, smoke tester, play detector, headlight tester, side slip tester, axle road, brake tester, speedometer tester

Apabila kendaraan kamu sudah melalui serangkaian tahapan uji tersebut dan hasilnya dinyatakan baik. Maka kendaraan kamu sudah bisa beroperasi di jalan. Surat hasil uji KIR ini hanya berlaku selama 6 bulan ke depan. Sehingga, mobil kamu perlu melaksanakan uji KIR sebanyak dua kali dalam waktu satu tahun.

Jika tidak melakukan uji KIR kembali, maka kamu akan mendapatkan sanksi berupa teguran atau surat pencabutan izin berkendara di jalan. Lantas apa saja syarat dan tata cara pendaftaran uji KIR. Simak ulasan di bawah ini!

Syarat Pendaftaran Uji KIR Mobil

Dalam melakukan uji KIR, kamu wajib membawa beberapa dokumen dan memahami tata cara mendaftarnya. Berikut ini dokumen yang harus kamu bawa sebagai syarat uji KIR mobil:

  1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
  3. KTP dari pemilik kendaraan
  4. Surat kuasa apabila yang mengajukan KIR bukan pemilik langsung
  5. Apabila mobil untuk angkutan umum harus menyertakan izin trayek
  6. Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
  7. Bukti telah membayar biaya untuk uji KIR.

Syarat-syarat di atas merupakan syarat bagi kamu yang baru melaksanakan uji KIR pertama kali. Namun, apabila kamu sudah pernah melakukan uji KIR sebelumnya dan ingin memperpanjang, berikut ini dokumen yang perlu kamu bawa:

  1. Membawa STNK kendaraan yang masih berlaku
  2. Membawa buku KIR lama yang hampir habis masa berlakunya
  3. Membawa bukti pembayaran untuk mengikuti ujian KIR
  4. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Apabila buku KIR hilang, segera lapor ke kepolisian dan kamu akan mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian bisa disertakan saat ingin memperpanjang uji KIR. Setelah semua dokumen terpenuhi, kamu baru bisa mendaftarkan uji KIR baik secara offline maupun online. Berikut ini tata cara pendaftaran uji KIR!

Tata Cara Pendaftaran Uji KIR

Ada dua cara untuk mendaftar uji KIR kendaraan, yaitu offline dan online. Apabila kamu males ngantri, kamu bisa mendaftar secara online, baik melalui website maupun smartphone. Berikut ini tata caranya:

Daftar Uji KIR Melalui Website 

Kamu bisa mendaftar uji KIR melalui situs Ngekir Online. Berikut tata cara pendaftaran KIR mobil via website.

  1. Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan masuk ke situs ngekir online
  2. Log in dan isi data seperti berikut: Provinsi, PKB, dan Permohonan, klik Daftar
  3. Verifikasi Pendaftaran (masuk ke cek pendaftaran, kemudian masukan nomor pendaftaran, klik “Cari”)
  4. Lakukan pembayaran retribusi
  5. Lakukan Pengujian kendaraan kemudian Evaluasi hasil Uji
  6. Cetak dokumen

Daftar KIR Online Melalui Aplikasi 

Apabila kamu kesulitan saat mendaftar via website, tenang aja! Sejumlah daerah telah telah memiliki aplikasi e-KIR yang memungkinkan pemilik mobil daftar uji KIR via aplikasi.

Berikut panduan lengkap mendaftar uji KIR via aplikasi mobile.

  1. Download aplikasi e-KIR DLLAJ yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan daerah kamu. Jika kamu warga Jakarta, kamu bisa download aplikasi e-KIR Jakarta – Booking di Playstore.
  2. Lakukan registrasi menggunakan email dan nomor handphone yang aktif.
  3. Pilih layanan uji KIR.
  4. Lengkapi semua informasi yang diminta, seperti tanggal pengujian, data pemilik kendaraan dan data kendaraan yang akan diuji.
  5. Tunggu proses verifikasi dari pihak Dinas Perhubungan
  6. Datang ke lokasi pengujian yang telah ditentukan.
  7. Lakukan proses pengujian
  8. Hasil uji KIR akan dikirimkan melalui aplikasi.

Namun, jika kamu kesulitan mendaftar secara online dan tidak memiliki kapasitas RAM yang memadai. Kamu bisa langsung mendaftar ke Dinas Perhubungan. Berikut ini tata cara mendaftar KIR mobil secara offline.

Tata Cara Mendaftar Uji KIR Secara Offline

Setelah kamu mengetahui semua dokumen apa aja yang diperlukan. Langkah selanjutnya adalah dengan menyerahkan semua dokumen tersebut. Berikut ini tata cara mendaftar uji KIR mobil secara offline:

  1. Hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengunjungi kantor Dinas Perhubungan dan masuk ke bagian loket pendaftaran.
  2. Setelah itu, kamu akan mendapatkan jadwal pengujian kendaraan.
  3. Siapkan dokumen tersebut dan serahkan ke petugas.
  4. Proses pengujian akan dilakukan sesuai dengan prosedur ketentuan. Kamu hanya perlu menunggu saja dan tinggal mengambil bukti lulus uji KIR.
  5. Kendaraan yang sudah lulus uji akan mendapatkan stiker KIR dan harus ditempel pada kendaraan.

Lantas berapa biaya yang kamu butuhkan saat mendaftar KIR mobil?

Biaya yang dibutuhkanuntuk mobil berniaga yaitu kurang lebih Rp 90.000, dengan rincian sebagai berikut:

  • Uji KIR kendaraan baru: Rp 75.000
  • Perpanjangan KIR secara berkala: Rp 75.000
  • Menghilangkan salah satu tanda KIR: Rp 15.000 + Rp 75.000 = Rp 90.000.

Nah itu dia syarat, tata cara beserta biaya yang dibutuhkan untuk mendaftar uji KIR Mobil. Bagi kamu yang mengalami masalah pada velg dan ban mobil, segera kunjungi diler HSR Wheel terdekat di kotamu. Selain itu, HSR Wheel juga menyedian ribuan model velg mobil yang unik dan mempesona. Informasi lebih lengkap, hubungi customer kami di bawah ini!

Chat Disini

 

 

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan