Biaya Balik Nama Mobil yang Perlu Kamu Tahu

Biaya Balik Nama Mobil

Untuk kamu yang baru saja membeli mobil bekas, maka kamu perlu menyiapkan uang untuk biaya balik nama mobil karena hal itu akan menjadi satu kewajiban yang tidak mungkin dapat dilewatkan. Untuk melakukan proses mutasi dan juga balik nama mobil bekas, kamu perlu mengikuti beberapa prosedur serta menyiapkan sejumlah biaya. Lalu, bagaimana ketentuan dan prosedur biaya mutasi serta balik nama mobil bekas? Berikut ulasan lengkapnya bisa kamu simak di bawah ini :

Biaya Mutasi Mobil Bekas

Untuk langkah awal, kamu kamu bisa melakukan prosedur mutasi mobil bekas terlebih dahulu. Proses ini dilakukan apabila kamu melakukan pembelian mobil dengan lokasi berada di luar domisili tempat tinggal kamu. Dengan melakukan prosedur ini, maka plat nomot mobil bekas yang dibeli bisa dirubah menjadi plat terbaru ketika pindah domisili.

Untuk biayanya sendiri, berdasarkan peraturan PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan Tarif PNBP Polri, untuk biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000. Kedua ada biaya penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000. Lalu ada juga biaya cetak atau ganti BPKB sebesar Rp 375.000, dan terakhir ada biaya untuk keluarkan surat mutasi sebesar Rp 250.000. Apabila ditotal secara keseluruhan, maka biaya mutasi mobil bekas sendiri adalah Rp 925.000.

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Setiap daerah memiliki langkah prosedur serta biaya yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk melakukan pengecekan biaya balik nama mobil bekas secara online sebelum mendatangi langsung kantor Samsat. Berikut ini adalah rincian biaya balik nama :

BBM-KB : Untuk di Jakarta sendiri biaya yang dikeluarkan oleh pemilik mobil bekas adalah sebesar 1% dari harga beli mobil atau 2/3 dari jumlah PKB.

SWDKLLJ : Menurut kebijakan pemerintah, biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp 143.000 untuk kendaraan non angkutan umum.

Selain biaya di atas, kamu juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan setiap Samsat. Namun umumnya adalah sebesar Rp 75.000 – 100.000.

Dokumen yang Wajib Dibawa

Untuk mengikuti seluruh proses prosedur mutasi dan balik nama mobil bekas, kamu jangan jangan melupakan untuk membawa beberapa dokumen. Diantaranya ada KTP asli & fotokopi, kuitansi pembelian mobil bekas dan versi fotokopinya yang sudah dilengkapi materai Rp 6.000, serta BPKP asli dan fotokopi. Dengan membaqa seluruh berkas tersebut selama proses yang ada, maka semua proses dapat berjalan lancar.

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan