Biaya Ganti Warna Mobil Tahun 2021

Biaya Ganti Warna Mobil

Biaya Ganti Warna Mobil – Halo Haiser, bagi kamu yang memiliki kendaraan bermotor khususnya mobil, pernah kah tersirat pikiran bosan dengan tampilan luar mobil yang begitu-begitu saja? Maka dari itu salah satu yang bisa Haiser lakukan adalah dengan merubah warna body mobil. Namun, ketika sudah merubah warna cat mobil, jangan lupa untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian agar tetap legal ketika dikendarai.

Lalu, berapa biaya mengurus ganti warna mobil ini? Tentu saja hal tersebut belum banyak diketahui oleh orang dan mungkin termasuk Haiser. Padahal, informasi biaya penggantian warna mobil ini perlu diketahui oleh seseorang yang memang ingin melakukan penggantian warna mobil. Apakah biayanya mahal atau malah murah?

Sebenarnya, apabila dibandingkan biaya total pengecetan bodi mobi, biaya ganti warna mobil pada pihak berwajib ini tak terlalu mahal. Untuk cara penggantian warna mobil secara sah juga tidak terlalu sulit. Pada dasarnya kamu akan mendapatkan BPKB dan juga STNK baru. Untuk biayanya sendiri sudah tercantum pada peraturan yang berlaku.

Biaya Ganti Warna Mobil

Mengacu dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.

Lalu, untuk biaya perpanjangan setiap 5 tahun itu sama dengan biaya penerbitan barunya. Untuk kendaraan roda empat atau lebih itu besarannya Rp 50.000 per tahun. Selain melakukan penerbitan ulang STNK kendaraan yang sudah update warna baru, tentu kamu juga perlu mengubah kolom warna pada BPKB kendaraan.

Biaya untuk mengurus BPKB adalah Rp 375.000. Ingat, hal ini wajib dilakukan oleh semua orang apabila telah melakukan perubawah warna pada mobil nya. Apabila tidak, maka siap-siap saja untuk berurusan dengan kepolisian lalulintas.

Aturan tentang perubahan warna mobil sendiri tertulis pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan. Tepatnya pasal 64 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi termasuk di dalamnya melakukan registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor atau pemilik.

Dan itu dia informasi tekait biaya ganti warna mobil yang wajib kamu ketahui. Ingat, jangan pernah gunakan calo ketika melakukan pengurusan dokumen perubahan ganti warna mobil ini. Semoga bermanfaat.

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan