Ini Dia, Cara Ganti Plat Mobil 5 Tahunan & Biayanya!

Ganti Plat Mobil 5 tahunan

Plat nomor atau nomor polisi merupakan suatu identitas atas kepemilikan dari suatu kendaraan. Fungsi utamanya sebagai identitas untuk membedakan antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya. Oleh karena itu, penting sekali untuk memperpanjang plat nomor mobil dan memperpanjang STNK selama 5 tahunan agar tetap diakui secara hukum.

Sebenarnya mengganti plat mobil dan memperpanjang STNK tidak memerlukan calo. Kamu bisa melakukannya sendiri dengan mudah. Apabila kamu paham mengenai cara dan alurnya. Berikut ini syarat, alur, dan mengganti plat mobil 5 tahunan. Simak artikel di bawah ini sampai habis ya sobat HSR Wheel!

Baca Juga: Cara Blokir STNK Secara Online

Syarat Ganti Plat Mobil 5 Tahunan

Berikut ini dokumen-dokumen yang kamu perlu siapkan untuk ganti plat mobil 5 tahunan, diantaranya:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi,
  • BPKB asli dan fotokopi,
  • KTP asli dan fotokopi,
  • dan mobil yang akan diganti plat nomornya.

Alur Ganti STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

  • Datang ke kantor SAMSAT sesuai dengan domisili yang tercantum
  • Serahkan seluruh dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan kepada pihak SAMSAT dan petugas akan memberikan kertas gesek.
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik melalui menggesek nomor rangka dan no mesin
  • Bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka. Setelah itu, kumpulkan nomor mesin dan rangka ke petugas kembali
  • Legalisir dokumen di Loket. Setelah itu, kamu akan diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan ke petugas SAMSAT

Biaya Ganti TNKB dan STKN 5 tahunan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut ini biaya yang kamu perlukan untuk mengganti TNKB dan STNK 5 tahunan untuk kendaraan roda 4:

  • Biaya penerbitan STNK – Rp200 ribu
  • biaya penerbitan plat nomor – Rp100 ribu
  • biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) – Rp143 ribu
  • biaya penerbitan BPKB – Rp375 ribu

Nah itu dia cara ganti plat mobil dan STNK 5 tahunan. Informasi ini penting sekali untuk kamu ketahui agar kendaraanmu diakui secara hukum. Apabila kamu telat memperpanjang STNK dan mengganti plat mobil maka kamu akan mendapat denda atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Ini Dia, Cara Ganti Plat Mobil 5 Tahunan & Biayanya!

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan