Begini Cara Menghitung Denda Bayar Pajak Mobil

denda bayar pajak

Denda bayar pajak mobil merupakan biaya yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan yang lewat dari jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan. Sebab, setiap tahunnya pajak kendaraan harus di perpanjang agar mobil yang kamu gunakan legal saat dikendarai di jalanan.

Besaran denda pajak mobil yang harus dibayar setiap kendaraan tentu berbeda-beda, tergantung dari berapa kali telat membayar pajak. Sebagai pengendara yang baik, kamu pasti tidak akan membiarkan pajak mobil kamu tidak terurus kan? Oleh sebab itu, sebelum pajak mobil kamu mati, sebaiknya ketahui dulu perhitungan denda Pajak Kendaraam Bermotor (PKB).

Bagaimana Perhitungan Denda Bayar Pajak Mobil?

denda bayar pajak

Pajak yang telat dibayarkan akan menyebabkan pemilik mobil harus membayar denda. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya pajak kendaraan bermotor hukumnya wajib dibayarkan setiap tahun.

Nominal atau besaran pajak kendaraan bermotor yang harus kamu bayar setiap tahunnya tercantum pada STNK. Selain besaran pajak, tercantum juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jumlah uang Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar pemilik kendaraan tertera pada STNK. Selain jumlah pajak yang harus dibayar, pada STNK juga tertulis nilai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ ini besarannya juga dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Khusus untuk kendaraan roda empat senilai Rp 100.000.

Saat kamu telat membayar pajak satu hari saja, maka akan dihitung denda keterlambatan satu bulan. Sedangkan saat kamu mengalami keterlambatan membayar pajak beberapa bulan perhitungannya menjadi jumlah bulan terlambat dibagi 12 bulan dikali 25% ditambah denda SWDKLLJ.

Jadi, perhitungan sederhananya jika kamu terlambat membayar 6 bulan, maka (PKB x 25%x6/12 + denda SWDKLLJ). Misalnya jumlah PKB yang ada di STNK mobil kamu Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp. 243.000. Perhitungannya menjadi Rp364.200+ Rp243.000×25% x6/12 = Rp 394.575.

Sehingga jumlah yang harus kamu bayar adalah Rp 364.200 + Rp 243.000+ Rp. 394.575 =  Rp 1.001.775.

Jadi, sudah paham kan sekarang? Begitu lah cara perhitungan denda pajak mobil yang harus kamu ketahui. Hal ini penting kamu ketahui agar mengetahui berapa besaran dana yang harus dibayarkan.  

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan