Cara Bayar Pajak Mobil Drive Thru

cara bayar pajak kendaraan drive thru

Setiap tahun dan 5 tahun sekali, pemilik kendaraan wajib membayar pajak mobil. Pembayaran pajak mobil dapat dilakukan melalui kantor SAMSAT, online, ataupun sistem drive thru. Pembayaran pajak mobil menggunakan sistem drive thru adalah pembayaran yang memungkinkan para pemilik mobil tetap berada di dalam mobil.

Dengan hadirnya sistem pembayaran pajak kendaraan dengan sistem drive thru akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Berikut ini syarat dan cara bayar pajak kendaraan dengan sistem drive thru yang harus kamu ketahui ya sobat HSR Wheel!

Baca Selanjutnya: Syarat Bayar Pajak Mobil di Samsat, Apa Saja Sih?

Syarat Bayar Pajak Mobil Drive Thru

Syarat bayar pajak mobil 5 tahunan
Sumber: HSR Wheel

Syarat bayar pajak mobil dengan sistem drive thru sama seperti syarat bayar pajak mobil melalui kantor SAMSAT. Berikut ini syarat bayar pajak mobil drive thru.

  • STNK asli dan 2 lembar fotokopi
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotokopi
  • Fotokopi domisili perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (untuk bayar pajak kendaraan milik perusahaan)

Setelah mengetahui syarat bayar pajak kendaraan melalui sistem drive thru.  Berikut ini cara bayar pajak kendaraan dengan sistem drive thru.

Cara Bayar Pajak Mobil Drive Thru

cara bayar pajak mobil drive thru
Sumber: Kompas
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan fotokopian, STNK, BPKB dan jangan lupa membayar kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
  • Datang ke loket pendaftaran untuk melakukan identifikasi dan verifikasi
  • Bayar pajak dengan membawa kendaraan ke loket kedua atau loket selanjutnya
  • Serahkan semua dokumen yang telah difotokopi kepada petugas
  • Bayar pajak mobil sesuai dengan nominal yang tertera di layar monitor pada loket pembayaran
  • Bayar pajak mobil tersebut baik secara tunai atau transfer
  • Setelah melakukan proses pembayaran, maka STNK terbaru sudah bisa kamu ambil.

Nah itu dia, syarat dan cara pembayaran pajak kendaraan melalui sistem drive thru yang mesti kamu tahu. Dengan begitu, kamu tidak perlu panas-panasan untuk terjun langsung ke kantor SAMSAT. Dengan adanya kemudahan seperti itu, diharapkan masyarakat Indonesia taat dalam membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan