Insentif Pajak Mobil 2022 Baru Saja Terbit

Insentif Pajak Mobil

Insentif pajak mobil-  Baru-baru ini Pemerintah mengumumkan terkait insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperpanjang pada tahun 2022. Kebijakan mengenai insentif pajak bagi yang terdampak Covid-19 tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022. Untuk aturan insentifnya sendiri, berubah daripada tahun sebelumnya.

Alasan pemerintah memperpanjang insentif pajak kendaraan adalah untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif nasional. Untuk insentifnya sendiri akan diberikan selama 9 bulan mulai dari bulan Januari sampai bulan September 2022.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa insentif fiskal yang tajam dan terukur diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi. Berikut aturan insentif pajak mobil terbaru. Yuk baca artikel di bawah ini sampai selesai!

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Tokopedia Tanpa Ribet

Aturan Insetif Pajak Mobil 2022

Ketentuan mengenai insentif pajak mobil diatur dalam PMK 5/2022.010/2022, sedangkan ketentuan mengenai pemberian insentif PPN diatur dalam PMK 6/2022. PMK ini berisi mengenai skema baru insentif yang telah disesuaikan dengan kondisi pemulihan untuk bidang otomotif di tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK 5/2022 hanya ada dua kelompok kendaraan mobil yang mendapatkan keringanan pajak, yaitu mobil yang berkapasitas silinder 1200 cc atau 1500 cc dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta dan mobil yang Low Cost Green Car (LCGC) dengan harga maksimum Rp 200 juta. Namun, mobil yang memperoleh insentif pajak yang ditanggung pemerintah harus memenuhi syarat, yaitu jumlah pembelian lokal paling sedikit sebesar 80 persen dari jumlah total penjualan.

Selain itu, PMK juga telah mengatur mengenai aturan besaran insentif untuk kendaraan tertentu. Contohnya menurut Peraturan Pemerintah nomor 74/2001 untuk kendaraan jenis Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen dengan besaran insentif yang diberikan berbeda-beda tiap kuartal. Kuartal I/2021, akan diberikan insentif pajak sebesar 100 persen, sehingga pembeli tidak perlu membayar pajak. Kuartal II/2022, jumlah insentif pajaknya berkurang menjadi 66.6 persen, sehingga pembeli dikenakan tarif pajak sebesar 1 persen. Kuartal III/2022 insentif pajak turun lagi dari kuartal kedua menjadi 33.3 persen, sehingga pembeli dikenakan pajak sebesar 2 persen.

Sedangkan untuk kendaraan mobil non LCGC yang berkapasitas sampai 1500 cc seharga Rp 200 juta hingga 250 juta akan dikenakan pajak sebesar 15 persen atau akan mendapat diskon sebesar 50 persen pada kuartal 1/2022 sehingga pembeli hanya akan dikenakan tarif pajak sebesar 7.5 persen.

Untuk mobil Low Cost Green Car yang mendapatkan insentif pajak sebesar 100 persen untuk 3 bulan pertama tahun 2022, yaitu Toyota Calya, Toyota Agya, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya, dan Daihatsu Alya.

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan