Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah – Pernahkah kamu ditilang oleh polisi lalu lintas ketika sedang mengandarai kendaraan di jalan? Selama kamu tertib dan juga mematuhi aturan lalu lintas, maka pasti kamu tidak akan mendapatkan hukuman dari polisi lalu lintas yang sedang bertugas. Polisi lalu lintas bisa memberhentikan kamu karena memang ketika berkendara kamu lalai dan teledor.

Ketika dilakukan penindakan, kamu akan mendapatkan bukti pelanggaraan atau tilang dalam bentuk surat. Surat tilang sendiri terdiri dari dua jenis yang dibedakan dengan warna biru dan juga merah. Lalu, apa arti warna pada surat tilang tersebut?

Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

Dikutip melalui laman resmi Suzuki Indonesia, berikut penjelasan lengkapnya bisa kamu simak di bawah ini :

Surat Tilang Warna Biru

Surat tilang warna biru adalah surat yang diberikan kepada pengguna jalan yang terbukti melakukan sebuah pelanggaran. Surat ini juga diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan atau pelanggaran yang sudah dilakukan tanpa keberatan.

Dengan kata lain, surat tilang warna biru ini diberikan kepada pelanggar yang menerima pelanggaran yang ditujukan kepadanya. Dengan demikian, petugas akan langsung memberikan surat bukti pelanggaran tersebut tanpa ada masalah antara kedua belah pihak.

Dalam kasus ini, biasanya pelanggar mampu menyelesaikan proses pelanggaran di tempat kejadian. Jadi pelanggar bisa langsung untuk membayar denda yang harus ditanggung tanpa perlu mengikuti proses sidang yang panjang. Pelanggar akan diberikan kode BRIVA (BRI Virtual Account) untuk melakukan pembayaran denda tersebut melalui ATM BRI. Bukti pembayaran tersebut nantinya bisa ditukar di kantor Satlantas dengan barang bukti yang sudah disita oleh petugas seperti STNK, SIM, ataupun KTP.

Surat Tilang Merah

Surat tilang yang berwarna merah adalah kebalikan dari surat tilang yang berwarn biru. Surat ini diberikan kepada pelanggar aturan lalu lintas yang tidak terima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan kepada orang tersebut.

Jika pelanggar merasa keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan, pelanggar akan diberikan kesempatan untuk membela diri bahwa dia tidak bersalah pada sidang yang harus diikutinya. Dalam surat ini juga dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Jika keputusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil kembali barang bukti yang telah disita tanpa perlu lagi membayar denda. Namun apabila terbukti salah, maka pelanggar diwajibkan membayar denda yang sudah ditentukan untuk membawa pulang barang bukti yang sudah disita tersebut.

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan