Syarat & Biaya Perpanjang SIM A

Biaya Perpanjang SIM A

Biaya Perpanjang SIM A – Berapa kah biaya perpanjang SIM A? Dan apa saja syarat perpanjang  sim A? Di dalam artikel ini kita akan membahas tentang dua hal tersebut. Namun sebelum itu, kita akan membahas tentang pengertian SIM itu sendiri.

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Entah itu roda dua atau empat, maka semua pengendara perlu memiliki SIM. Jika kamu sebagai pengendara tak memiliki SIM, maka bisa ditilang dan dianggap tidak sah untuk berkendara.

SIM sendiri terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah SIM A. SIM jenis A ini memberikan sebuah izin bagi pengemudi untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

Kembali ke topik awal pembahasan, berikut informasi mengenai persyaratan perpanjang sim A dan juga biayanya. Untuk mengetahui ulasan lengkapnya bisa kamu simak di bawah ini :

Cara & Syarat Perpanjang SIM A

Dengan majunya teknologi seperti saat ini, maka ada beberapa dampak positif yang bisa dirasakan. Salah satunya adalah bisa melakukan perpanjangan SIM A secara online. Berikut ulasan lengkapnya :

  • Masuk ke website resmi Polri di : http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php
  • Pilih menu pendaftaran SIM online
  • Pilih perpanjangan SIM yang ada di dalam kolom isian jenis permohonan
  • Isi seluruh formulir secara lengkap
  • Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol kirim
  • Bukti pendaftaran akan dikirimkan melalui email pendaftar
  • Lakukan pembayaran sesuai bank yang tertera
  • Bawa seluruh dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan juga bukti pendaftaran ke lokasi Samsat, gerai, atau SIM keliling terdekat.

Untuk persyaratan perpanjang SIM A sebagai berikut :

  • SIM lama yang masih berlaku untuk bukti ketika ingin melakukan perpanjang
  • Surat kesehatan dari dokter untuk bukti kesehatan secara jasmani
  • Surat keterangan lulus uji simulator apabila kamu ingin membuat SIM baru
  • Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak dua lembar untuk bukti bahwa kamu adalah WNI (Warga Negara Indonesia).

Biaya Perpanjang SIM A

Untuk biaya perpanjangan SIM sendiri menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016 adalah Rp80.000. Namun tidak hanya itu saja, kamu juga perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp25.000 untuk melakukan tes kesehatan (untuk yang tidak membawa surat kesehatan dokter) dan juga asuransi sebesar Rp30.000. Jadi, total biaya perpanjang SIM A adalah Rp135.000.

Dan itu dia informasi terkait syarat dan biaya perpanjang SIM A mobil yang perlu kamu ketahui. Usahakan perpanjang SIM mulai dari 2 minggu sebelum masa berlaku SIM habis. Karena memang apabila SIM sudah kedaluwarsa, maka tidak bisa lagi memperpanjang, melainkan membuat SIM baru. Semoga bermanfaat.

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan