Tarif Pajak Beli Mobil Bekas 2023

Tarif Pajak Mobil Bekas

Mobil merupakan salah satu kendaraan yang biasa digunakan untuk kegiatan sehari-hari baik ke kantor, kampus, atau kumpul bersama keluarga. Apalagi mendekati musim lebaran, kendaraan roda empat ini sangat dibutuhkan sekali untuk pulang kampung.

Nah, bagi kamu yang ingin membeli mobil baru namun belum memiliki cukup uang. Kamu masih bisa membeli mobil bekas terlebih dahulu. Karena tentunya harga mobil bekas lebih murah, bisa sampai dua kali lipat dari harga mobil baru. Dan kualitas membeli mobil bekas juga hampir sama dengan mobil baru apabila kamu cermat dalam mencari mobil bekas yang memang masih sangat layak.

Lantas, apakah membeli mobil bekas tetap kena pajak seperti halnya membeli mobil baru? Simak artikel di bawah ini untuk penjelasan lebih detailnya!

Baca Juga: 10 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah 100 Juta yang Bagus dan Irit!

Tarif Pajak Beli Mobil Bekas 2023

Pajak Mobil Bekas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual.

Peraturan tersebut khusus untuk penjual kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sedangkan kegiatan jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian yang dilakukan bukan karena kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.

Kesimpulan

Berdasarkan artikel di atas dapat disimpulkan bahwa membeli mobil bekas tetap dikenakan tarif pajak sebesar 1.1 persen dari harga jual. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Sehingga apabila harga mobil sebesar 80 juta rupiah maka pajak yang dikenakan sebesar Rp 880.000. Tarif pajak beli mobil bekas ini mulai berlaku sejak 1 April 2022 yang merupaka penyesuaian perubahan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga: Ingin Beli Alphard? Ini Dia Pajak Mobil Alphard 2022!

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan