Akhir-akhir ini mobil listrik sedang populer di Tanah Air dan bahkan semakin populer di negara-negara lain. Penjualan mobil listrik pun kian meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan ini dapat disebabkan karena dorongan penuh dari Pemerintah. Salah satunya dengan memberikan insetif pajak bagi pengguna mobil listrik.
Dengan adanya insentif pajak , diharapkan masyarakat mau beralih menggunakan mobil listrik ketimbang mobil konvesional. Wuling Air EV merupakan salah satu mobil listrik yang terbilang laku keras di Indonesia. Apabila ditotal, penjualnya bisa mencapai 8.053 unit di tahun 2022 berdasarkan data dari Gaikindo selaku penyelenggara salah satu event otomotif terbesar, GIIAS.
Penyebab Wuling Air EV laku keras diantaranya karena harga yang masih terbilang cukup murah dibanding mobil listrik lainnya, tampilan eksterior dan interior yang menawan, telah tersedia fitur-fitur yang canggih dan lengkap.
Nah, bagi kamu yang ingin membeli mobil Wuling Air EV. Kamu wajib tahu pajak tahunan dari mobil Wuling Air EV ini. Simak artikel di bawah ini ya teman-teman HSR Wheel untuk mengetahui informasi selengkapnya!
- Baca Juga: Mau Beli Wuling Air EV? Baca Dulu Fitur Mobilnya!
- Wuling Air ev: Spesifikasi dan Harga
- Tertarik Beli Wuling Cortez CT? Ini Dia Kelebihan dan Kekurangannya!
Estimasi Pajak Tahunan Mobil Wuling Air EV

Berdasarkan sumber dari kompas.com, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kendaraan listrik mendapatkan potongan pajak sebesar 10 persen. Dengan adanya potongan pajak ini, calon pembeli kendaraan listrik cukup menanggung biaya pajak sebesar 1 persen. Insentif ini berlaku pada bulan Maret 2023.
Rumus Perhitungan Pajak Pada Tahun Pertama
- PKB: 2% nilai jual mobil (NJKB)
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
- Biaya administrasi: Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Sehingga Pajak Wuling Air EV Standar Range pada tahun pertama menjai,
- PKB: Rp3.885.000 (karena ada insentif pajak dari pemerintah sebesar 10 persen maka kamu hanya membayar Rp 388.500)
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
- Biaya administrasi: Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Sehingga total pajak dari Wuling Air EV Standar Range pada tahun pertama adalah Rp388.500 + Rp143.000 + Rp100.000 + Rp50.000 + Rp200.000 = Rp881.500. Sedangkan untuk tahun kedua dan seterusnya kamu hanya perlu membayar pajak SWDKLLJ dan PKB. Sehingga totalnya senilai Rp143.000 + Rp388.500= Rp531.500. Estimasi pajak tersebut berbeda-beda di setiap daerah dan belum termasuk biaya denda. Tarif pajak tahunan dengan pajak 5 tahunan tentu berbeda. Agar lebih jelas simak artikel di bawah ini untuk mengetahui pajak 5 tahunan Wuling Air EV.
- Baca Juga: 6 Rekomendasi Mobil Listrik Yang Cocok Untuk Generasi Milenial!
- Tarif Pajak Beli Mobil Bekas 2023
- Alasan Pajak Mobil Listrik Lebih Murah Dibanding Mobil Bensin
- Ingin Beli Alphard? Ini Dia Pajak Mobil Alphard 2022!
Tarif Pajak Wuling Air EV 5 Tahunan
Cara menghitung pajak 5 tahunan dari Wulung Air EV:
Pajak mobil 5 tahunan: PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + biaya administrasi + biaya penerbitan STNK + biaya pengesahan STNK.
Cara menghitung pajak mobil 5 tahunan hampir sama dengan pajak tahunan. Hanya saja, pada pajak mobil 5 tahunan perlu ditambah biaya perpanjangan STNK karena masa berlaku STNK berakhir setiap 5 tahun. Agar lebih jelas, berikut ini detailnya:
- PKB: 2% nilai jual mobil (NJKB)
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
- Biaya administrasi: Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Perlu digaris bawahi jika PKB di tahun kelima akan turun karena NJKB mengalami penyusutan.
- Semisal saya asumsikan PKB Wuling Air EV senilai Rp 3.500.000 (karena ada insentif pajak dari pemerintah sebesar 10 persen maka kamu hanya membayar Rp 350.000)
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
- Biaya administrasi: Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Sehingga total pajak Wuling Air EV Standar Range setiap 5 tahun adalah Rp 350.000 + Rp143.000 + Rp100.000 + Rp50.000 + Rp200.000 + Rp50.000 = Rp893.000 (Tarif pajak ini hanya estimasi saja). Lantas bagaimana cara menghitung denda pajak apabila kamu melakukan pelanggaran. Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui selengkapnya!
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Nah, bagi kamu yang terlambat membayar pajak maka kamu wajib membayar denda senilai 25 persen dari keterlambatan kamu membayarnya. Agar lebih jelas, simak rumus di bawah ini:
- Denda pajak mobil dalam hitungan bulan = PKB x 25 % x jumlah bulan menunggak/12 + SWDKLLJ
- Denda pajak mobil dalam hitungan tahun = Jumlah tahun x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
- Baca Juga: Ingin Beli Alphard? Ini Dia Pajak Mobil Alphard 2022!
- Syarat Bayar Pajak Mobil di Samsat, Apa Saja Sih?
- Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
- Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Tokopedia Tanpa Ribet
Wajib Spooring dan Balancing Sebelum Mudik
Bagi kamu yang akan mudik lebaran, wajib untuk melakukan spooring dan balancing terlebih dahulu. Agar performa kendaraan kamu tetap aman dan nyaman. Sehingga kamu bisa menikmati perjalanan dengan tenang.
Nah, bagi kamu yang ingin melakukan spooring dan balancing. Kamu bisa datang langsung ke Toko Cabang HSR Wheel untuk melakukan spooring dan balancing. Selain itu, kamu juga bisa melakukan maintenace kaki-kaki mobil lainnya seperti isi nitrogen, tambal ban, ganti ban, dan bahkan sampai tukar tambah velg sekalipun.
Kabar baiknya, HSR Wheel sedang mengadakan promo senilai 10% sampai 500 ribu bagi kamu yang melakukan pembelian velg di Toko HSR Wheel. Promo ini hanya berlaku dari tanggal 20 Maret – 20 April 2023. Yuk buruan kunjungi Toko HSR Wheel dan nikmati promonya sekarang juga!
- Baca Juga: Spooring Balancing Lebih Baik Dilakukan Sebelum atau Setelah Mudik?
- Tempat Spooring Balancing Terdekat
- Yang Terjadi Pada Mobil Jika Tidak Spooring dan Balancing
- Spooring dan Balancing Mobil: Manfaat & Kapan Melakukannya