Pajak Mobil Wuling Air EV Terbaru

Pajak Mobil Wuling Air EV Terbaru

Akhir-akhir ini mobil listrik sedang populer di Tanah Air dan bahkan semakin populer di negara-negara lain. Penjualan mobil listrik pun kian meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan ini dapat disebabkan karena dorongan penuh dari Pemerintah. Salah satunya dengan memberikan insetif pajak bagi pengguna mobil listrik.

Dengan adanya insentif pajak , diharapkan masyarakat mau beralih menggunakan mobil listrik ketimbang mobil konvesional. Wuling Air EV merupakan salah satu mobil listrik yang terbilang laku keras di Indonesia. Apabila ditotal, penjualnya bisa mencapai 8.053 unit di tahun 2022 berdasarkan data dari Gaikindo selaku penyelenggara salah satu event otomotif terbesar, GIIAS.

Penyebab Wuling Air EV laku keras diantaranya karena harga yang masih terbilang cukup murah dibanding mobil listrik lainnya, tampilan eksterior dan interior yang menawan, telah tersedia fitur-fitur yang canggih dan lengkap.

Nah, bagi kamu yang ingin membeli mobil Wuling Air EV. Kamu wajib tahu pajak tahunan dari mobil Wuling Air EV ini. Simak artikel di bawah ini ya teman-teman HSR Wheel untuk mengetahui informasi selengkapnya!

Estimasi Pajak Tahunan Mobil Wuling Air EV

Pajak Wuling Air EV 2023
Pajak Wuling Air EV 2023

Berdasarkan sumber dari kompas.com, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kendaraan listrik mendapatkan potongan pajak sebesar 10 persen. Dengan adanya potongan pajak ini, calon pembeli kendaraan listrik cukup menanggung biaya pajak sebesar 1 persen. Insentif ini berlaku pada bulan Maret 2023.

Rumus Perhitungan Pajak Pada Tahun Pertama

  • PKB: 2% nilai jual mobil (NJKB)
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000

Sehingga Pajak Wuling Air EV Standar Range pada tahun pertama menjai,

  • PKB: Rp3.885.000 (karena ada insentif pajak dari pemerintah sebesar 10 persen maka kamu hanya membayar Rp 388.500)
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000

Sehingga total pajak dari Wuling Air EV Standar Range pada tahun pertama adalah Rp388.500 + Rp143.000 + Rp100.000 + Rp50.000 + Rp200.000 = Rp881.500. Sedangkan untuk tahun kedua dan seterusnya kamu hanya perlu membayar pajak SWDKLLJ dan PKB. Sehingga totalnya senilai Rp143.000 + Rp388.500= Rp531.500. Estimasi pajak tersebut berbeda-beda di setiap daerah dan belum termasuk biaya denda. Tarif pajak tahunan dengan pajak 5 tahunan tentu berbeda. Agar lebih jelas simak artikel di bawah ini untuk mengetahui pajak 5 tahunan Wuling Air EV.

Tarif Pajak Wuling Air EV 5 Tahunan

Cara menghitung pajak 5 tahunan dari Wulung Air EV:

Pajak mobil 5 tahunan: PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + biaya administrasi + biaya penerbitan STNK + biaya pengesahan STNK.

Cara menghitung pajak mobil 5 tahunan hampir sama dengan pajak tahunan. Hanya saja, pada pajak mobil 5 tahunan perlu ditambah biaya perpanjangan STNK karena masa berlaku STNK berakhir setiap 5 tahun. Agar lebih jelas, berikut ini detailnya:

  • PKB: 2% nilai jual mobil (NJKB)
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000

Perlu digaris bawahi jika PKB di tahun kelima akan turun karena NJKB mengalami penyusutan.

  • Semisal saya asumsikan PKB Wuling Air EV senilai Rp 3.500.000 (karena ada insentif pajak dari pemerintah sebesar 10 persen maka kamu hanya membayar Rp 350.000)
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000

Sehingga total pajak Wuling Air EV Standar Range setiap 5 tahun adalah Rp 350.000 + Rp143.000 + Rp100.000 + Rp50.000 + Rp200.000 + Rp50.000 = Rp893.000 (Tarif pajak ini hanya estimasi saja). Lantas bagaimana cara menghitung denda pajak apabila kamu melakukan pelanggaran. Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui selengkapnya!

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Nah, bagi kamu yang terlambat membayar pajak maka kamu wajib membayar denda senilai 25 persen dari keterlambatan kamu membayarnya. Agar lebih jelas, simak rumus di bawah ini:

Wajib Spooring dan Balancing Sebelum Mudik

Bagi kamu yang akan mudik lebaran, wajib untuk melakukan spooring dan balancing terlebih dahulu. Agar performa kendaraan kamu tetap aman dan nyaman. Sehingga kamu bisa menikmati perjalanan dengan tenang.

Nah, bagi kamu yang ingin melakukan spooring dan balancing. Kamu bisa datang langsung ke Toko Cabang HSR Wheel untuk melakukan spooring dan balancing. Selain itu, kamu juga bisa melakukan maintenace kaki-kaki mobil lainnya seperti isi nitrogen, tambal ban, ganti ban, dan bahkan sampai tukar tambah velg sekalipun.

Kabar baiknya, HSR Wheel sedang mengadakan promo senilai 10% sampai 500 ribu bagi kamu yang melakukan pembelian velg di Toko HSR Wheel. Promo ini hanya berlaku dari tanggal 20 Maret – 20 April 2023. Yuk buruan kunjungi Toko HSR Wheel dan nikmati promonya sekarang juga!

 

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan