Aturan Bunyikan Klakson yang Jarang Diketahui Pengendara

Aturan Bunyikan Klakson

Aturan Bunyikan Klakson – Klakson merupakan salah satu fitur yang wajib ada pada kendaraan baik mobil, motor, atau kendaraan lainnya. Fungsinya dari dulu tidak berubah hingga saat ini, yaitu untuk alat komunikasi antar pengguna jalan. Namun terkadang klakson tidak selalu menjadi alat komunikasi, melainkan bisa juga menyulut emosi antar pengguna jalan.

Ketersinggungan antara pengemudi kendaraan bisa terjadi karena membunyikan klakson. Itu terjadi jika klakson disalahgunakan dan dibunyikan secara asal-asalan dan bukan untuk mengingatkan pengendara lain. Kebanyakan orang yang tersinggung akan klakson karena memang klakson yang digunakan tidak pada waktu yang tepat.

Gunakan klakson pada waktu yang tepat, contohnya seperti saat ketika ingin mengingatkan. Etika ketika menggunakan klakson sangatlah penting, terlebih dengan kondisi jalanan yang macet maka ada tekanan suasana dan emosional. Imbasnya, semua akan mudah tersinggung.

Di Indonesia pun sebenarnya sudah diatur tentang aturan bunyikan klakson perihal maksimal bunyi suaranya. Hal ini tertuang dalam aturan pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dalam pasal 39 yang berbunyi.

“Klakson perlu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.”

Selain itu terkait hal ini tertulis juga dalam perautran pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur perihal kebisingan klakson. Ada batas kebisingan tertentu yang boleh dihasilkan. Hal tersebut tertuang pada peraturan pemerintah No. 55 Tahun 2012 pasal 69 yang berbunyi.

“Suara klakson paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel (A) dan paling tinggi 118 desibel (A).”

Lalu, kapan waktu yang pas dan tepat untuk membunyikan klakson agar tidak menimbulkan kesalah pahaman? Penggunaan klakson yang baik dan benar adalah dengan menekan tombol klakson satu atau dua kali saja (Friendly Tap).

Adapun perlu melakukan lebih dari dua kali tekan, maka hal tersebut boleh saja dilakukan. Namun dalam catatan ada jeda waktu tertentu untuk membunyikannya. Jika sudah berlebihan maka tak hanya pendengaran pengendara lain yang terganggu, namun juga bisa mengusik emosi pengendara lain. Hal ini lah yang bisa menimbulkan keributan antar pengendara.

4 Aturan Bunyikan Klakson

Untuk itu, berikut kondisi dimana pengendara boleh menggunakan klakson dalam berbagai macam hal kecuali untuk meluapkan kemarahan. Pertama, jika pengemudi lain ingin memotong jalur kamu dengan posisi yang membahayakan, maka kamu bisa menggunakan klakson dengan dasar keselamatan untuk memberi isyarat keberadaan kamu.

Kedua, ketika memasuki titik buta, kamu bisa menggunakan klakson karena pandangan terhalang oleh objek. Ketiga, kamu bisa gunakan klakson untuk menyalip kendaraan lain di siang hari. Ketika kondisi ini, usahakan jangan membunyikan klakson secara terus menerus karena hal tersebut mudah memancing emosi pengemudi lain.

Keempat, membunyikan klakson kepada pejalan kaki. Pencet klakson ketika pejalan kaki menghalangi atau berjalan terlalu dekat dengan kendaraan. Namun, jangan bunyikan dengan di tekan secar lama, cukup sekali dengan nada yang kecil dan singkat. Hal tersebut guna pejalan kaki tersebut tidak kaget ketika mendengar bunyi klakson kendaraan mobil kamu.

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan