Awas Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku 1 April 2022

Tilang Elektronik di Jalan Tol

Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol akan diberlakukan mulai 1 April 2022. Penerapan tilang elektronik ini akan diberlakukan di sepanjang Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatra. Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan kebijakan e-tilang ini akan berfokus pada dua pelanggaran saja, yaitu:

  • Batas kecepatan kendaraan
  • Over dimension over loading (ODOL)

Batas Kecepatan Kendaraan

Batas kecepataan dalam berkendara telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Berdasarkan pasal tersebut, batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol adalah 100 km/jam dan batas minimal berkendara adalah 60 km/jam. Sementara itu, untuk jalan tol dalam kota batas kecepatan maksimal 100 km/jam dan minimal 60/jam. Sedangkan untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan berkendara 100 km/jam

Aturan ini juga diperkuat oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 287 ayat (5). Dalam Pasal 287 ayat 5 diterangkan bahwa pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan maksimal dan minimal sebagaimana maksud pasal 106 ayat (4) huruf g atau pasal 115 huruf a akan dipidana maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000. Apabila ada pengemudi yang tidak membayar denda maka Polres akan memblokir kendaraanya.

Cara mendeteksi pelanggaran batas kecepatan berkendara di jalan tol dengan menggunakan speedcam yang dipasang pada 30 titik jalan tol di seluruh Indonesia. Sebaran kamera ETLE akan dipasang di 8 titik di wilayah Jabodetabek dan Bandung. Sedangkan 22 titik lain tersebar di tol Trans Jawa dari Jakarta-Ketosono dan 1 titik berada di jalan tol luar Pulau Jawa.

Over Dimension Over Loading (ODOL)

Selain mengatur mengenai batas kecepatan penggendara di jalan tol, Polres juga mengatur mengenai batas kapasitas muatan suatu truk. Pelanggaran kelebihan muatan sering sekali terjadi dan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Aturan mengenai ODOL akan diterapkan ditujuh titik yaitu pada Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, di ruas tol Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi–Kertosono, serta tol Surabaya-Gempol. Cara medeteksi pelanggaran jenis ini dengan memasang alat Weight In Motion (WIM) di sepanjang ruas titik tol.

Sensor Weight In Motion (WIM) merupakan alat untuk mendeteksi kelebihan muatan suatu kendaraan.  Apabila terjadinya pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Sejak Febuari 2022

Lokasi E-tilang di Jalan Tol

  • Lokasi e-tilang JORR Seksi E di Km 53+600 B
  • Lokasi e-tilang Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
  • Lokasi e-tilang Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Lokasi e-tilang Padaleunyi Km 120 B
  • Lokasi e-tilang Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
  • Lokasi e-tilang Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Lokasi e-tilang Surabaya-Gempol Km 757+400 B
  • Lokasi e-tilang Speed Camera Korlantas Polri:
  • Lokasi e-tilang Ruas Tol Palimanan-Kanci
  • Lokasi e-tilang Ruas Tol Batang-Semarang
  • Lokasi e-tilang Ruas Tol Semarang-Solo
  • Lokasi e-tilang Ruas Tol Solo-Ngawi Ruas
  • Lokasi e-tilang Tol Ngawi-Kertosono

Besaran Denda E-tilang

  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan, didenda sebesar Rp 250.000 atau di penjara selama 2 bulan
  • Mengendarai kendaraan sambil mengoperasikan smartphone, didenda sebesar Rp 750.000 atau dipenjara selama 3 bulan.
  • Melanggar batas kecepatan,didenda sebesar Rp 500.000 atau dipenjara selama 2 bulan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu, didendaRp 500.000 atau dipidana selama 2 bulan.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

  • Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
  • Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda di website https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  • Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
  • Membayar menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
  • Ambil barang bukti bisa secara langsung atau melalui jasa ekspekdisi

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Jakarta Surabaya 2022, Ini Biayanya!

 

 

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan