Berapa Denda Tilang Ganjil Genap?

Denda Tilang Ganjil Genap

Denda tilang ganjil genap yang ada di Jakarta sendiri sudah dijalankan dari pertengahan 2016 silam. Peraturan ini hadir untuk mengganti kebijakan 3 in 1 yang tentunya memberi dampak yang cukup besar dalam mengurai kemacetan di ibukota.

Dengan adanya peraturan ini, maka tidak semua mobil dapat melewati beberapa ruas jalan utama tentunya. Dan boleh melewati apabila pelat mobil sudah sesuai dengan aturan hari itu, entah itu ganjil ataupun genap. Peraturan ini membuat beberapa mobil tidak dapat menggunakan jalan tertentu untuk setiap hari.

Apabila kamu memaksa untuk melewati jalanan yang memberlakukan aturan ganjil genap, maka kamu perlu siap untuk ditilang oleh pihak berwajib apabila melanggar. Jika sudah begini, maka kamu perlu membayar denda yang diberlakukan. Lalu, berapa tilang ganjil genap untuk mobil? Simak ulasannya di bawah ini :

Denda Tilang Ganjil Genap

Pelaksanaan tilang sendiri tidak hanya dilaksanakan oleh petugas yang sedang berjaga, namun bisa dilakukan penilangan E-TLE atau tilang elektronik. Walaupun memang tidak semua ruas jalan ganjil genap menerapkan sistem tilang elektronik ini, namun sebagian besar sudah tercover E-TLE.

Lalu, berapa nominal denda yang diberlakukan kepada pelanggar? Menurut aturan yang tertulis di Pasal 287 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap ini akan dikenakan denda paling besar Rp500.000 atau dipidana kurang lebih dua bulan.

Apabila kamu tidak membayar denda ini, maka kamu akan mendapatkan surat elektronik ganjil genap. Denda yang tidak kamu bayar maka akan dimasukkan ke dalam pembayaran pajak, jadi ketika kamu membayar pajak, maka pajak kamu akan bertambah Rp500.000.

Dengan aturan ini, maka apabila kamu terkena tilang ganjil genap ini perlu membayar tilang segera mungkin. Cara bayar tilang ganjil genap sendiri tergantung dengan jenis tilangnya. Apabila kamu terkena tilang elektnik, maka petugas terkati akan mengirimkan surat yang berisi informasi pelanggaran dengan data Hari, Jam, hingga Foto. Kamu dapat konfirmasi penerimaan surat melalui website https://etle-pmj.info/id/ . Maka langkah selanjutnya hanya perlu membayar denda sesuai dengan nominal yang ada pada surat tersebut.

Untuk tilang mobil jenis manual, maka proses nya sama seperti tilang pelanggaran lalu lintas biasa. Kamu akan mendapatkan slip biru, dan dokumen seperti STNK atau SIM akan disita. Dan kemudian kamu perlu membayar denda di Kejaksaan Negeri setempat segera. Ada juga pilihan bayar denda melalui bank yang sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian di sekitar lokasi tilang.

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan