Mengenal Perbedaan Berhenti dan Parkir Beserta Aturannya

Perbedaan Berhenti dan Parkir

Perbedaan Berhenti dan Parkir – Mobil yang sedang parkir dan juga berhenti kondisinya adalah sama-sama diam, namun dalam pengertiannya secara resmi ternyata dua hal tersebut memiliki arti yang berbeda. Ketika kamu paham akan hal ini, maka kamu bisa menghindari sanksi tilang sebesar Rp500 ribu.

Perbedaan Berhenti dan Parkir

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 15, parkir adalah keadaan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Sedangkan pengertian berhenti sudah dijelaskan pada Pasal 1 ayat 16 yang artinya adalah keadaaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara waktu dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Intinya, perbedaan berhenti dan parkir bisa dilihat dari posisi pengemudi kendaraan itu sendiri, jika pengemudi meninggalkan kendaraan artinya parkir, dan jika pengemudi tidak keluar dari kendaraan artinya berhenti.

Memahami dua hal ini memudahkan kamu sebagai pengemudi mobil untuk mematuhi aturan dilarang parkir yang ditandai dengan lambang P dicoret, atau dilarang berhenti yang ditandai dengan lambang S dicoret.

Apabila di tempat tersebut terdapat rambu P dicoret, maka pengemudi tidak boleh parkir di situ akan tetapi masih bisa berhentu untuk sementara. Sementara untuk area dilarang berhenti atau rambu S dicoret, pengemudi tidak boleh berhenti apalagi parkir di area tersebut.

Aturan Parkir di Indonesia

Penjelasan parkir ini juga diatur di dalam Pasal 120 yang berisikan bahwa parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Lalu kemudian di Pasal 121 mengatur setiap pengemudi yang berhenti atau parkir dalam kondisi darurat ada baiknya memasang segitiga pengaman, lampu isyarat bahaya, dan lainnya.

Aturan parkir ini wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan, jika melanggar maka bisa terkena sanksi maksimal kurungan pernjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai Pasal 287. Pelanggaran kewajiban memasang segitiga pengaman dan tanda lainnya juga akan diancam kurungan pidana maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Aturan Berhenti di Indonesia

Untuk aturan soal berhenti juga tertulis di dalam Pasal 118, isinya adalah :

Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam proyek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali :

  1. Terdapat rambu dilarang berhenti atau di jalan dengan Marka yang bergaris utuh
  2. Pada tempat tertentu yang berbahaya bagi keselamatan, keamanan, serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
  3. Di jalan tol.

Penjelasan lengkap mengenai isi dari Pasal 118 huruf bi :

Yang dimaksud dengan “tempat tertentu yang berbahaya” adalah :

  1. Tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang sudah ditentukan;
  2. Jalur khusus Pejalan Kaki;
  3. Tikungan;
  4. Di atas jembatan;
  5. Tempat yang mendekati perlintasan atau sebidang dan persimpangan;
  6. Di muka pintu keluar masuk masuk pekarangan;
  7. Tempat yang menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau
  8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untun kegunaan pemadam kebakaran.

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan