Inilah Sejumlah Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mobil Tahun 2020!

Pada dasarnya, perpanjangan SIM mobil merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan bagi setiap pemilik SIM. Bahkan, hal ini pun tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 di mana mereka harus memperpanjang SIM-nya selama lima tahun sekali. Selain itu, penentuan masa aktif SIM memang berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM tersebut. Namun, ada sejumlah syarat serta biaya yang perlu kamu persiapkan sebelumnya. Berikut ini penjelasan lengkapnya.Perpanjangan SIM Mobil

Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM Mobil?

Nah saat melakukan perpanjangan SIM mobil, tentunya terdapat sejumlah syarat yang perlu kamu persiapkan terlebih dahulu. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

  1. Kamu hanya perlu membawa KTP dan juga SIM Asli yang masih aktif/berlaku
  2. Membawa Fotocopy KTP, biasanya 2 lembar tapi kamu bisa menyiapkan lebih untuk berjaga-jaga
  3. Membawa Surat Keterangan Kesehatan dari Kedokteran atau yang sering disebut sebagai KIR Dokter. Surat ini pun biasanya dikeluarkan oleh rumah sakit yang direkomendasikan dari kepolisian.

Nah untuk tata caranya pun, bisa dikatakan sangat mudah. Kamu hanya perlu mendatangi loket penerimaan dengan membawa semua dokumen persyaratan tersebut. Pastikan, bila semua persyaratannya sudah lengkap ya!

Kemudian pemohon mendatangi loket produksi untuk melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan juga tanda tangan. Setelah itu, pemohon perpanjangan SIM bisa menerima SIM yang diserahkan oleh petugas. Bahkan, kamu pun bisa melakukan perpanjangan SIM ini melalui layanan SIM keliling lho!

Berapa Perkiraan Biaya Perpanjangan SIM?

Selain dari segi dokumen, kamu pun perlu mempersiapkan dari sisi budget ketika melakukan perpanjangan SIM mobil. Hal ini bertujuan agar kamu tidak menunda untuk memperpanjang SIM tersebut dengan alasan tidak memiliki biaya. Bahkan, biaya perpanjangan SIM ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 lho! Nah berikut ini daftar biaya perpanjangan SIM terbaru tahun 2020

  1. SIM A Rp 80.000
  2. SIM B1 Rp 80.000
  3. SIM B2 Rp 80.000
  4. SIM D Rp 30.000
  5. SIM D1 Rp 30.000
  6. Penerbitan SIM Internasional Rp 225.000

Nah apabila pemilik SIM terlambat untuk memperpanjang SIM-nya, maka kamu harus mengajukan pembuatan SIM dan mengikuti serangkaian tes mengemudi yang tentunya tidak mudah. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM kamu tersebut ya!

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan