Biaya Cabut Berkas Mobil Terbaru 2022

Biaya Cabut Berkas Mobil

Biaya Cabut Berkas Mobil – Kamu memiliki kendaraan mobil dan akan pindah alamat menuju kabupaten atau provinsi yang berbeda. Tentu kamu akan melakukan cabut berkas atau mutasi keluar.

Apabila kamu akan pindah tempat tinggal, biasanya kendaraan pribadi seperti motor dan mobil akan ikut pindah lokasi ke tempat tinggal yang baru. Untuk memudahkan proses administrasi ke depannya. Kendaraan mobil pun akan dipindahkan  secara administrasi ke kepolisian daerah tempat tinggal yang baru untuk diberikan STNK dan TNKB baru.

Berbeda dengan balik nama, proses mutasi ini dilakukan sedikit berbeda. Karena kamu perlu melakukan cabut berkas di tempat asal kendaraan bermotor tersebut. Tujuannya untuk didaftarkan kembali melalui Samsat di tempat baru. Dikutip melalui halaman Facebook resmi Divisi Humas Polri, syarat mutasi mobil adalah sebagai berikut.

Baca Artikel Menarik Lainnya: Buat SIM A dan SIM C Sudah Bisa Lewat Handphone

Syarat Mutasi Mobil

  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • STNK (asli dan fotokopi)
  • Cek Fisik Kendaraan (bisa dibantu di kantor SAMSAT terdekat)
  • Kuitansi Jual Beli dengan materai Rp6.000.
  • KTP Pemilik
  • Kartu Keluarga (KK) untuk persiapan saja,
  • (Untuk badan hukum): Salinan akta pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa plus materai cukup & ditandatangani oleh pimpinan dan dicap oleh badan hukum bersangkutan.
  • (Untuk instansi pemerintah termasuk BUMN & BUMD): Surat tugas atau surat kuasa plus materai & ditandatangani oleh pimpinan serta dicap oleh instansi yang bersangkutan.

Siapkan seluruh dokumen di atas baik itu versi asli ataupun salinannya (fotokopi) sebanyak 2 lembar. Setelah semua persayaratan di atas lengkap, maka kamu bisa melanjutkan prosedur mutasi dengan urutan sebagai berikut :

Langkah & Cara Mutasi Mobil

Untuk melakukan mutasi mobil ada dua tahapan. Berikut tahapan mutasi mobil. Yuk simak artikel di bawah ini!

Langkah Cabut Berkas Mobil Tahap Pertama 

  1. Pertama, kamu datang ke kantor samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK mobilmu.
  2. Kedua, datang ke loket fisik kendaraan dan serahkan semua dokumen-dokumen di atas.
  3. Ketiga, isi semua formulir cek fisik kendaraan dan setelah itu kamu bisa langsung serahkan ke petugas.
  4. Keempat, gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas.
  5. Kelima, fotokopi kelengkapan semua berkas sesuai dengan arahan petugas.
  6. Keenam, serahkan semua fotokopi kelengkapan berkas ke petugas di loket cek fisik.
  7. Ketujuh, ke bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar sejumlah biaya.
  8. Kedelapan, setelah pembayaran berhasil, ambil berkas kartu induk.
  9. Kesembilan, serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi.
  10. Kesepuluh, ambil surat jalan untuk mengurus mutasi pada domisi baru

Tahapan Kedua Mutasi Mobil

Setelah kamu selesai dengan proses mutasi pada daerah asal, maka kamu tinggal melakukan mutasi masuk ke kantor Samsat pada domisili barumu. Berikut tahapannya.

  1. Langkah pertama, datang ke kantor Samsat pada domisi barumu.
  2. Kedua, datang ke loket fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan ke petugas loket.
  3. Ketiga, gesek nomor mesin dan rangka.
  4. Keempat, bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan.
  5. Kelima, isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi.
  6. Keenam, membayar biaya cabut berkas mobil.
  7. Ketujuh, selama BPKB asli kendaraan ditahan, nanti kamu akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.
  8. Tahap akhir, ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, seluruh hal yang berkaitan dengan pemerintah seperti pengurusan KTP, BPKB, dan mutasi sudah bisa dilakukan melalui online. Kamu bisa menunggu seluruh berkas tersebut paling lama dua bulan. BPKB dan STNK baru berikut dengan TNKB-nya yang sudah selesai bisa diambil di Kepolisian penerbit BPKB tujuan mutasi. Lalu, berapa biaya cabut berkas mobil terbaru saat ini?

Dikutip melalui berbagai sumber, untuk pencabutan berkas ini pemilik kendaraan akan dimintai tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016. PP ini menjelaskan tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Polri. Untuk kendaraan bermotor roda dua biayanya sebesar Rp150.000, dan kendaraan roda empat sebesar Rp250.000.

Pada tahun 2022 ini, biaya cabut berkas mobil di Samsat asal sebesar Rp250.000. Setelah itu pemilik juga akan dipungut biaya sebesar Rp375.000 ketika masuk ke Samsat di kota tujuan. Biaya ini belum termasuk biaya balik nama, penerbitan STNK, TNKB, dan juga BPKB. Besaran biayanya masih sama seperti tahun 2020 silam. Berikut rincian lengkap biaya cabut berkas mobil tahun 2022.

Rincian Biaya Cabut Berkas Mobil 2022

NO LAYANAN BIAYA
1 Cek fisik Rp20.000
2 Biaya fiskal Rp250.000
3 Admin gudang kartu induk Rp10.000
4 Admin mutasi keluar Rp50.000
5 Admin mutasi masuk Rp375.000
6 Biaya mutasi masuk (BBN) 1% dari harga pembelian mobil
7 Penerimaan negara bukan pajak STNK Rp400.000
8 Penerimaan negara bukan pajak BPKB Rp100.000

Dikutip dari laman resmi bapenda.jabarprov.go.id, besaran biaya bea balik nama yang tertuang dihitung dengan cara mengalikan tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama. Berikut tarif bea balik nama sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010.

Tarif Bea Balik Nama

  • 10% untuk Kendaraan Bermotor pribadi, Badan Pemerindah, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri.
  • 10% untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
  • 0,75% untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, besaran pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang tertuang dihitung dengan cara mengalikan tarif yang sudah tertuang pada tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Sebagai contoh, mobil pribadi memiliki NJKB sebesar Rp100 juta, maka Bea Balik Nama yang harus dibayar oleh pemilik adalah 1% x Rp100 juta = Rp1 juta.

Jumlah ini belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau tunggakannya apabila ada. Untuk Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini dilakukan pada saat pendaftaran. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Tokopedia Tanpa Ribet

 

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan