Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biayanya. Perhatikan ini!

Cara Mengurus BKPB Hilang dan Biayanya

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK merupakan dokumen kepemilikan suatu kendaraan yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Dokumen ini wajib dimiliki oleh seluruh pemilik kendaraan karena menjadi bukti yang sah bahwa kamu adalah pemilik kendaraan tersebut.

Apabila tidak memilikinya, maka secara hukum kamu tidak diakui sebagai pemilik kendaraan tersebut dan kendaraan tersebut akan dihargai sangat rendah. Oleh karenanya, hati-hati dalam menyimpan dokumen STNK dan BPKB. Jangan sampai kedua dokumen tersebut hilang atau dicuri. Karena apabila hilang atau dicuri orang maka akan sangat berbahaya. Apalagi jika dijadikan sebagai jaminan pinjaman ke bank.

Pada artikel kali ini, HSR Wheel akan membahas mengenai fungsi dari BPKB, cara mengurus BPKB hilang dan biayanya, serta akibat jika BPKB hilang. Simak artikel di bawah ini sampai habis ya!

Baca Juga: Biaya Cabut Berkas Mobil Terbaru 2022

Fungsi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

Berdasarkan laman Polri, BPKB memiliki fungsi sebagai:

  • Sebagai tanda pengenal kendaraan, baik yang masih aktif atau sudah rusak.
  • BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan dalam melakukan pinjaman uang ke bank.
  • Meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor, karena kendaraan yang tidak memiliki BPKB nilai jualnya akan turun drastis.
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari kendaraan.

Setelah melihat fungsi di atas, penting sekali untuk selalu meletakkannya di tempat yang aman. Apabila BPKB hilang, maka kamu bisa membuat BPKB duplikat. Berikut ini syarat pembuatan BPKB duplikat.

Baca Juga: Cara Cek BPKB Asli Atau Palsu Agar Tidak Tertipu!

Syarat Pembuatan BPKB Duplikat

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu temui apabila BPKB hilang. Simak artikel di bawah ini ya!

  • Laporan ke Polisi mengenai kehilangan BPKB (min tingkat. Polsek).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan aslinya.
  • Salinan Akte pendirian dan surat keterangat domisili (untuk badan hukum).
  • Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum).
  • Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai.
  • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda.
  • Surat keterangan dari Reserse (Reskrim).
  • Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
  • Cek Fisik kendaraan Hadir (tingkat Polda).
  • Foto Copy STNK.
  • Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP.

Setelah kamu mengetahui tentang dokumen-dokumen apa saya yang harus kamu bawa saat ingin membuat BPKB duplikat. Kamu juga harus mengetahui biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kehilangan BPKB motor.

Biaya Pengurusan Kehilangan BPBK

Berdasarkan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020, ada biaya yang harus dibayar untuk penerbitan BPKB. Berikut rincian biayanya.

  • Biaya BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 seharga Rp 225.000 per penerbitan.
  • Biaya BPKB baru dan ganti kepemilikan sebesar Rp 375.000 per penerbitan.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Setelah mengetahui syarat dan biaya untuk mengurus BPKB hilang, kini saatnya kamu tahu cara mengurus BPKB hilang. Berikut ini caraya:

  • Membuat surat laporan kehilangan di Polsek atau Polres terdekat. Petugas kepolisian akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi mengenai kehilangan BPKB.
  • Siapkan dokumen penting, seperti STNK, KTP, dan SIM. Jelaskan mengenai kronologi kehilangan BPKB kepada Kapolres. Setelah surat dibuat, segera tanda tangani surat tersebut.
  • Berita acara singkat dari Reskrim. Setelah kamu membuat laporan kehilangan di bagian berita acara, segera tanda tangan surat laporan tersebut.
  • Buat surat pernyataan kehilangan BPKB. Surat pernyataan tersebut diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani pemilik.
  • Sertakan bukti kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak yang berbeda atau lampirkan kuitansi dan kliping iklan.
  • Lampiran surat keterangan dari pihak Bank kalau BPKB tersebut tidak sedang sebagai jaminan.
  • Lampirkan STNK asli dan fotocopy, sertakan catatan atau laporan pajak yang berlaku.
  • Lampirkan BPKB fotocopy lama, minimal tahun nomor BPKB lama dan fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan apabila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
  • Kemudian cek fisik dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

Nah, itu dia cara mengurus BPKB yang hilang dan biaya yang dibutuhkan. Dengan memahami langkah-langkah di atas, maka akan memudahkan kamu dalam mengurus BPKB.

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan