Lampu Mobil Juga Ada Aturan & Bahayanya

lampu mobil

Lampu Mobil- Dengan berkembangnya teknologi di berbagai bidang khususnya di dunia otomotif membuat perubahan yang cukup drSatis. Dimana dahulunya mobil hanya digunakan untuk kebutuhan transportasi, namun pada era sekarang kebanyakan orang membeli mobil hanya untuk menambah koleksi di rumahnya.

Hal ini nantinya akan sangat berpengaruh terhadap cara merawat kendaraan tersebut. Saat kamu menggunakan mobil hanya untuk suatu kebutuhan transportasi. Maka kamu hanya akan merawat komponen mobil sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan sebagai alat transportasi.  Namun berbeda halnya, jika kamu membeli mobil untuk koleKsi, maka kamu akan lebih memperhatikan desain mobil tersebut agar terlihat lebih artistik selain fungsi utamanya.

Para pecinta mobil, selain mengubah tampilan ban dan pelek agar terlihat keren, juga mengubah tampilan lampunya. Namun, kebanyakan dari orang Indonesia asal mengubah lampu kendaraan mereka tanpa cari tahu terlebih dahulu mengenai aturan yang ada dan tidak memperdulikan dampaknya.

Dampak Modifikasi Lampu Mobil Secara Sembarangan

Selain modifikasi ban dan velg yang memiliki aturan, modifikasi lampu kendaraan juga memiliki aturan. Akan sangat berbahaya apabila pengguna kendaraan asal modifikasi lampu kendaraan mereka tanpa mengikuti aturan yang ada. Selain bisa membahayakan dirinya sendiri, juga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain.

Menurut Sony Susmana, modifikasi lampu kendaraan mobil yang salah bisa menyebabkan miskomunikasi dengan pengguna jalan yang lainnya, contohnya mengganti lampu depan mobil dengan warna  yang terang sehingga bisa membuat pengguna jalan kehilangan fokusnya saat mengemudi. Sama juga halnya dengan mengganti lampu sein dengan warna merah.

Selain membahayakan untuk diri sendiri dan pengguna jalan, mengganti lampu kendaraan yang tidak sesuai aturan juga bisa menyebabkan terjadinya potensi korsleting yang bisa membuat lampu mobil mengalami overheat atau bahkan sampai terbakar apabila tidak memperhatikan kapasitas voltase mobil kamu.

Baca Juga: Mau Modifikasi Velg Mobil? Berikut Caranya

Aturan Lampu Mobil

Sebetulnya Pemerintah Indonesia telah mengatur mengenai ketentuan lampu mobil, namun kebanyakan masyarakat tidak menghiraukannya. Ketentuan mengenai lampu kendaraan diatur oleh Peraturan Pemerintah nomer 55 tahun 2012, Pasal  106 yang memiliki bunyi:

“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Trailer, atau Mobil Tongkat yang memancarkan: a. Lampu kedip, selain lampu penunjuk arah dan lampu tanda peringatan bahaya.”

Dalam regulasi PP no 55 tahun 2012 dijelaskan secara detail mengenai lampu kendaraan. Sebagai salah satu persyaratan teknis dan surat izin untuk jalan.

Di dalam pasal 23 dijelaskan mengenai syarat-syarat lampu kendaraan.

  1. Lampu depan di dekatnya berwarna kuning muda atau putih.
  2. Lampu utama berwarna kuning muda atau putih
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
  4. Lampu rem berwarna merah
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah
  7. Lampu mundur berwarna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor
  8. Lampu penerang tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan berwarna putih
  9. Lampu lalu lintas peringatan bahaya kuning tua dengan lampu berkedip
  10. Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda unruk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  11. Sebuah reflektor lampu merah ditempatkan di sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Selain itu, aturan mengenai lampu kendaraan juga diatur dalam Pasal 58 yang membahas mengenai larangan pengemudi kendaraan memasang perlengkapan kendaraan yang bisa menggangu aktivitas pengemudi lainnya di Jalan. Misalnya mengganti lampu depan dengan warna yang sangat terang,  mengganti lampu rem menjadi warna putih dan lain sebagainya.

Apabila ada pengemudi yang melanggar aturan ini, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp. 500.000 atau dipenjara selama dua bulan.

Pasal 59 juga mengatur mengenai ketentuan penggunaan warna lampu, seperti warna merah dipakai oleh TNI, PMI, Pemadam Kebakaran, Mobil Jenazah, dll. Sedangkan warna kuning dipakai untuk kegiatan patroli di jalan tol, angkutan barang khusus, dan pembersihan fasilitas umum.

Jika ada pengemudi yang melanggar ketentuan pasal 59 maka akan didenda 250.000 atau sebulan penjara.

 

 

 

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan