Mau Perpanjang SIM? Ini Syarat Perpanjang SIM

Syarat Perpanjang SIM

Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi dari kepolisian Indonesia yang menunjukkan seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor.

Ada beberapa jenis SIM, antara lain: SIM A untuk mobil dengan berat sampai 3.500 kg, SIM B untuk mobil berat di atas 1.000 kg, SIM C untuk sepeda motor dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam, SIM D untuk orang dengan disabilitas, dan SIM Internasional untuk yang ingin mengemudi di luar negeri.

Penting untuk diingat bahwa SIM ini hanya berlaku selama lima tahun dari tanggal dikeluarkan. Jadi, setelah lima tahun, kamu perlu memperbarui atau memperpanjang SIM sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Berikut ini syarat perpanjang SIM dan tata cara memperpanjang SIM. Simak sampai habis ya sobat Haiser!

Pentingnya Perpanjang SIM

Sebelum mengetahui syarat perpanjang SIM, penting sekali untuk mengetahui alasan kenapa memperpanjang SIM penting. Berikut ini beberapa alasan kenapa penting sekali untuk memperpanjang SIM bagi pengemudi:

1. Legalitas

Legal sebagai Pengendara: Mengendarai kendaraan tanpa SIM yang masih berlaku dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Dengan memiliki SIM yang valid menunjukkan bahwa kamu memiliki hak dan kualifikasi legal untuk mengendarai jenis kendaraan tertentu.

Bukti Identitas: SIM tidak hanya berfungsi sebagai izin mengemudi, tetapi juga dapat digunakan sebagai identifikasi pribadi. Hal ini seringkali memudahkan dalam situasi tertentu seperti saat diperiksa oleh petugas kepolisian.

2. Keselamatan

Pembuktian Kemampuan Mengemudi: Dengan memperbarui atau memperpanjang SIM menegaskan kembali bahwa kamu memenuhi standar keselamatan dan kemampuan mengemudi yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Pengurangan Risiko Kecelakaan: Pengemudi dengan SIM yang masih berlaku lebih cenderung memahami dan mengikuti aturan lalu lintas, sehingga mengurangi potensi risiko kecelakaan.

3. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas

Menghindari Sanksi: Pengendara yang SIM-nya telah habis masa berlaku berisiko mendapatkan sanksi, mulai dari denda hingga penahanan kendaraan. Dengan memperpanjang SIM, Anda terhindar dari potensi sanksi tersebut.

Pendidikan Berkala: Proses perpanjangan SIM seringkali memerlukan tes tertentu atau edukasi singkat terkait perubahan aturan lalu lintas. Ini memastikan bahwa pengendara tetap terinformasi tentang aturan dan best practices saat di jalan raya.

4. Kemudahan dalam bertransaksi

Transaksi Terkait Kendaraan: SIM yang masih berlaku seringkali dibutuhkan saat melakukan transaksi yang berkaitan dengan kendaraan.

Kemudahan dalam Layanan Publik: Di beberapa tempat, SIM yang valid mungkin diperlukan untuk melakukan berbagai transaksi publik atau pemerintahan. Misalnya, saat membuka rekening bank atau verifikasi identitas di berbagai instansi.

Memperpanjang SIM bukan hanya tentang memenuhi kewajiban. Tetapi juga tentang memastikan keselamatan, kepatuhan, dan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

Syarat Perpanjang SIM

Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah proses yang harus dilakukan ketika masa berlaku SIM akan berakhir atau telah berakhir. Berikut adalah syarat perpanjang SIM yang perlu kamu bawa saat ingin perpanjang SIM:

  1. SIM Asli yang Akan Diperpanjang

    Kamu perlu menunjukkan SIM asli yang akan diperpanjang. Jika masa berlakunya sudah habis, ada batas waktu tertentu (misalnya 1 tahun) setelahnya di mana kamu masih bisa memperpanjang tanpa harus membuat baru.

  2. KTP Asli

    Kamu harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.

  3. Formulir Permohonan

    Kamu harus mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir ini biasanya tersedia di lokasi tempat memperpanjang SIM.

  4. Biaya Perpanjang SIM

    Kamu harus membayar biaya tertentu untuk perpanjangan SIM. Biaya ini mungkin berbeda-beda tergantung tipe SIM dan daerah pelayanan.

  5. Tes Kesehatan

    Beberapa daerah mewajibkan kamu untuk menjalani tes kesehatan, khususnya tes penglihatan, meski hanya perpanjangan. Ini untuk memastikan bahwa kamu masih memenuhi standar kesehatan yang diperlukan untuk mengemudi.

  6. Pas Foto Berwarna

    Sejumlah daerah mungkin memerlukan kamu untuk menyediakan pas foto berwarna dengan ukuran tertentu. Akan tetapi, banyak lokasi pelayanan SIM saat ini sudah menyediakan fasilitas foto di tempat.

  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (jika diperlukan)

    Terkadang kamu mungkin perlu surat keterangan sehat dari dokter sebagai salah satu persyaratan. Terutama jika ada kondisi kesehatan tertentu yang perlu diperhatikan.

Penting untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari instansi yang berwenang seperti Korlantas Polri, Samsat, atau kantor layanan publik setempat, karena syarat dan ketentuan bisa berubah sesuai dengan kebijakan terbaru.

Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Setelah kamu memenuhi syarat perpanjang SIM, berikut ini tata cara perpanjang SIM secara online

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Cara Perpanjang SIM Secara Offline

Selain memperpanjang secara Online. kamu juga bisa memperpanjang secara offline. Berikut ini cara perpanjang SIM secara offline:

  1. Kunjungi langsung Satpas dan daftarkan diri kamu di counter formulir.
  2. Selanjutnya, pergi ke counter pemeriksaan kesehatan untuk tes, seperti pengujian warna mata dan pemeriksaan tekanan darah.
  3. Serahkan hasil tes kesehatan, fotokopi KTP, dan SIM yang ingin kamu perbarui di bagian informasi dan registrasi pemohon SIM.
  4. Kemudian, kamu akan menerima sebuah formulir berwarna biru beserta kartu asuransi yang tersimpan dalam sebuah map berwarna putih.
  5. Di counter pendaftaran, minta formulir untuk proses perpanjangan SIM.
  6. Lengkapi formulir tersebut, lalu bersiaplah untuk dipanggil oleh petugas di ruangan perekaman untuk pengambilan foto, penandatanganan, dan perekaman sidik jari.
  7. Sebagai langkah terakhir, tunggu prosesnya hingga selesai dan ambil SIM yang telah diperbarui.

Tarif Perpanjang SIM

Setelah kamu menyiapkan syarat perpanjang SIM, kamu juga perlu menyediakan dana untuk memperpanjang SIM. Harap diperhatikan bahwa tiap jenis SIM memiliki biaya perpanjangan yang berbeda.

Berikut rincian biaya perpanjangan untuk masing-masing jenis SIM:

  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000 setiap kali penerbitan
  • Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 setiap kali penerbitan
  • Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 setiap kali penerbitan
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000 setiap kali penerbitan
  • Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 setiap kali penerbitan
  • Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 setiap kali penerbitan
  • Biaya untuk penerbitan SIM D: Rp 30.000 setiap kali penerbitan
  • Biaya untuk penerbitan SIM D I: Rp 30.000 setiap kali penerbitan
  • Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225.000 setiap kali penerbitan

Harap dicatat, angka di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan psikologi. Meski dulu kedua tes ini dapat dilaksanakan di Satpas selama proses perpanjangan, sekarang pendaftar dapat melakukannya di luar kompleks Gedung Satpas.

Sehingga, biaya untuk tes kesehatan dan psikologi mungkin berbeda tergantung pada tarif yang ditetapkan oleh klinik yang kamu pilih. Nah itu dia, syarat perpanjang SIM beserta biayanya. Bagi kamu yang ingin melakukan spooring balancing maupun ganti velg mobil. Kamu bisa datang ke bengkel HSR Wheel terdekat dari lokasimu.

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan