Samsat merupakan tempat pelayanan untuk mengurus berbagai administrasi kendaraan yang terletak di berbagai kota di Indonesia. Diantaranya, pembayaran pajak kendaraan, bea balik nama, denda, STNK, dan lain sebagainya. Sehingga hampir setiap hari kantor pajak selalu ramai dengan pengunjung.
Menurut sumber dari Auto2000, Samsat terdiri dari tiga instansi pelaksana yang masing-masing mempunyai tugas masing-masing.
Tiga instansi tersebut adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertugas untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) bertugas mengurus Regident Ranmor, dan PT Jasa Raharja (Persero) bertugas mengurus pembayaran SWDKLLJ.
Sehingga dapat disimpulkan pelayanan kantor Samsat pada setiap daerah berbeda-beda. Tergantung dari aturan masing-masing, termasuk aturan mengenai jam layanan operasional kantor Samsat. Lantas pelayanan operasional kantor Samsat buka sampai jam berapa? Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.
Baca juga: Syarat Bayar Pajak Mobil di Samsat, Apa Saja Sih?
Pelayanan Jam Operasional Kantor Samsat
Jam operasional kantor Samsat berbeda-beda untuk setiap daerah. Namun pada umumnya, jam operasional kantor Samsat pada hari Senin-Jum’at buka jam 08.00-14.00 WIB dan Sabtu buka pukul 08.00 – 12.00 WIB. Khusus di hari Minggu dan tanggal merah tidak beroperasi.
Agar lebih jelas mengenai jam operasional pada setiap kantor Samsat, kamu bisa mengecek pada situs Google Maps atau laman resmi Samsat daerah kamu.
Selain itu, apabila kamu menghindari anterean yang panjang, kamu bisa memakai layanan E-Samsat atau mendatangi Kantor Samsat sebelum jam operasionalnya dimulai. Tujuannya agar proses pengurusan kebutuhan administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan cepat