Syarat & Ketentuan Cara Membuat SIM A Online

Cara Membuat SIM A Online

SIM A adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat dan memiliki kendaraan mobil. SIM A wajib dibawa kemana saja saat kamu mengendarai mobil. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi bahwa setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraannya di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lalu apa saja syarat untuk membuat SIM A? Untuk mengetahui lebih jelasnya simak artikel di bawah ini sampai tuntas ya!

Syarat Membuat SIM A:

  1. Sudah berusia 17 tahun dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila kamu ingin membuat SIM A umum maka kamu harus berusia minimal 22 tahun.
  2. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat dan mengisi formulir permohonan dari pihak kepolisian.
  3. Mengikuti ujian teori dan praktik.

Setelah kamu memenuhi syarat maka kamu bisa langsung membuat SIM A baik secara offline atau online. Disarankan untuk sebaiknya membuatnya secara online karena tidak perlu antri panjang-panjang dan lebih mudah. Jika kamu ingin membuat SIM A secara online, begini caranya. Simak sampai tuntas yaa!

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Tokopedia Tanpa Ribet

Cara Membuat SIM A Online

Sebelum Covid-19, membuat SIM A hanya bisa dilakukan secara offline atau datang ke kantornya langsung. Sekarang kamu tidak perlu ke Polres untuk mengantri panjang dalam pembuatan SIM A karena sudah dapat dilakukan secara online. Namun, untuk tes prakteknya harus tetap datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk melakukan praktik.

Begini cara membuat SIM A Online:

  • Download Aplikasi SINAR di playstore bagi pengguna Andorid dan Appstore bagi pengguna Apple atau bisa kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id
  • Verifikasi nomor HP kamu dengan memasukan nomor kode OTP
  • Registrasi Nomor Kartu Induk Kependudukan
  • Masuk ke tahap pengenalan wajah
  • Pilih jenis SIM A
  • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Melakukan ujian teori secara online
  • Jika lulus maka akan mendapatkan kode QR
  • Pilih lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk ujian praktik
  • Pilih jadwal ujian praktik

Nah itu dia cara membuat SIM A secara online. Mudah bukan? Jadi, kamu tidak perlu repot bangun lebih awal untuk mengantri karena semua sudah bisa dilakukan secara online. Hal selanjutnya yang harus kamu ketahui setelah mengetahui cara membuat SIM A online adalah biaya pembuatan SIM A. Berikut ini rincian biaya pembuatan SIM dan alasan kenapa lebih baik membuat SIM tanpa calo.

Baca Juga: Apa Kepanjangan SAMSAT? Simak Penjelasan & Sejarahnya

Biaya Membuat SIM A

Untuk membuat SIM A sebetulnya murah jika kamu tidak menggunakan calo. Apabila kamu menggunakan calo maka biayanya akan lebih mahal, bahkan bisa sampai 3 kali lipat sekitar Rp 800.000 atau lebih.  Berikut ini biaya resmi untuk membuat SIM pada tahun 2022:

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B I: Rp120 ribu
  • SIM B II: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM C I: Rp100 ribu
  • SIM C II: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50 ribu
  • SIM D I: Rp50 ribu
  • SIM Internasional: Rp250 ribu

Sedangkan biaya resmi untuk perpanjangan SIM tahun 2022:

  • SIM A: Rp80 ribu
  • SIM B I: Rp80 ribu
  • SIM B II: Rp80 ribu
  • SIM C: Rp75 ribu
  • SIM C I: Rp75 ribu
  • SIM C II: Rp75 ribu
  • SIM D: Rp30 ribu
  • SIM D II: Rp30 ribu
  • SIM Internasional: Rp225 ribu

Untuk biaya pembuatan SIM A secara offline dan online tidak terdapat perbedaan harga. Sekarang, Haiser HSR Wheel sudah tahu kan cara membuat SIM A online dan berapa biayanya.

Baca Juga: Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia

Penulis: Putri Diah Pitaloka

HSR Wheel

Brand velg mobil asli Indonesia yang berdiri sejak tahun 2013. Tujuan berdirinya HSR Wheel adalah untuk memenuhi kebutuhan para penggemar modifikasi mobil yang menginginkan velg kualitas terbaik dengan harga relatif terjangkau.

Artikel yang Direkomendasikan